KUA STM Hilir Ikuti Rakor Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf, Kemenag Deli Serdang Dorong Sinergi dengan BPN

Deli Serdang (Humas) โ€” Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Memorandum of Understanding (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara sekaligus pembahasan potensi tanah wakaf di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (23/9).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd., Kepala KUA STM Hilir, Ibnuh Salim, S.H.I., serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Deli Serdang bersama pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Saripuddin Daulay, menegaskan bahwa persoalan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan kepastian hukum. Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara Kementerian Agama, BPN, KUA, nazir, serta masyarakat.

โ€œTanah wakaf merupakan aset umat yang harus kita jaga keberadaannya dan kepastian hukumnya. Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan untuk kepentingan umat di kemudian hari menimbulkan persoalan karena belum memiliki dokumen dan sertifikat yang jelas,โ€ ujar Saripuddin.

Ia juga mengarahkan seluruh Kepala KUA agar lebih proaktif dalam melakukan pendataan dan inventarisasi tanah wakaf di wilayah masing-masing. Data yang akurat dinilai penting sebagai dasar untuk menentukan langkah percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. Para Kepala KUA harus mengetahui potensi tanah wakaf di wilayah kerjanya. Lakukan pendataan secara baik, komunikasikan dengan nazir dan pihak terkait, kemudian koordinasikan dengan BPN. Jangan menunggu persoalan muncul baru kita bergerak, tegasnya.

Lebih lanjut, Saripuddin meminta agar sinergi antara Kemenag dan BPN tidak berhenti pada kegiatan rapat koordinasi, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret di lapangan. Harapan kita, MoU ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin tanah wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian administrasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tambahnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan STM Hilir, Ibnuh Salim menyambut baik pelaksanaan rakor tersebut. Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.

โ€œKami menyambut baik adanya koordinasi antara Kementerian Agama dan BPN dalam percepatan pendaftaran tanah wakaf. Bagi KUA, ini menjadi momentum untuk lebih aktif melakukan pendataan, memberikan edukasi kepada nazir dan masyarakat, serta membantu mengawal proses administrasi wakaf agar berjalan sesuai ketentuan,โ€ ujar Ibnuh Salim.

Ia menambahkan bahwa KUA STM Hilir siap menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dengan melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap tanah-tanah wakaf yang ada di wilayah Kecamatan STM Hilir. Kami akan terus berkoordinasi dengan nazir, pemerintah desa, masyarakat dan pihak terkait lainnya. Harapannya, setiap tanah wakaf yang ada dapat memiliki administrasi yang jelas sehingga keberadaannya terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat, ungkapnya.

Rakor tersebut juga menjadi momentum bagi seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Deli Serdang untuk menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah wakaf, sekaligus mengidentifikasi potensi dan berbagai kendala yang masih dihadapi di masing-masing wilayah. Melalui sinergi antara Kementerian Agama, BPN, KUA, pemerintah desa/kelurahan, nazir dan masyarakat, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Deli Serdang semakin tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.

Dengan demikian, aset wakaf tidak hanya terlindungi secara administratif, tetapi juga dapat terus memberikan manfaat bagi pembangunan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. (MR)



Bagikan Artikel