Sidikalang, (Humas). Penguatan layanan keagamaan berbasis data terus dikembangkan KUA Sidikalang melalui kerja sama lintas sektoral. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi untuk meningkatkan kualitas layanan data kependudukan bagi calon pengantin (catin), Senin (28/09/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Sidikalang menindaklanjuti sinergi antara Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung integrasi dan pemanfaatan data kependudukan pada layanan pernikahan.
Kepala KUA Sidikalang, Azan Sagala, S.Ag., MM., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut perlu diterjemahkan hingga pada level layanan di kecamatan. Menurutnya, koordinasi langsung dengan Dukcapil menjadi jembatan penting agar kebijakan dan kerja sama antarlembaga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pasangan calon pengantin. โKerja sama lintas sektor harus diterjemahkan menjadi layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. KUA berupaya mengorkestrasi sinergi ini agar proses layanan data bagi catin semakin tertib, akurat, dan mudah,โ ujar Azan.
Dalam pertemuan tersebut, KUA Sidikalang juga melakukan konfirmasi terkait petugas layanan kependudukan di KUA serta membahas kebutuhan koordinasi teknis dalam mendukung pelayanan administrasi kependudukan bagi calon pengantin. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas alur koordinasi dan mempercepat penyelesaian kebutuhan data catin.
Selain itu, pertemuan diisi dengan sarasehan peningkatan kualitas layanan data bagi calon pengantin. Pembahasan diarahkan pada pentingnya ketepatan dan kesesuaian data kependudukan sebagai bagian dari proses pelayanan pernikahan, sehingga potensi kendala administrasi dapat diminimalkan sejak awal.
Kepala KUA Sidikalang menilai, digitalisasi layanan pernikahan tidak hanya berbicara tentang penggunaan aplikasi, tetapi juga membutuhkan dukungan ekosistem data yang terintegrasi dan koordinasi antarlembaga. Karena itu, penguatan komunikasi antara KUA dan Dukcapil menjadi bagian penting dalam membangun layanan publik yang lebih efektif.
Koordinasi tersebut turut dihadiri Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Sidikalang, Supriandi Limbong, S.Pd., dan Penyuluh Agama Islam KUA Sidikalang, Sawal Dabutar, S.Sos.I. Keterlibatan unsur layanan KUA tersebut diharapkan dapat memperkuat tindak lanjut teknis di lapangan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat dapat dipetakan secara lebih konkret.
Melalui sinergi tersebut, KUA Sidikalang berkomitmen terus membangun jejaring kerja dengan stakeholder terkait untuk menghadirkan layanan pernikahan yang semakin terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi langkah konkret menerjemahkan kerja sama pusat antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri hingga ke tingkat layanan kecamatan. (syah)