KUA Sidikalang dan APRI Dairi Perkuat Layanan Kepenghuluan, Dorong Transparansi Administrasi Nikah

Sidikalang, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Dairi terus mendorong penguatan kualitas layanan kepenghuluan, khususnya dalam penajaman tugas penghulu dan pengelolaan administrasi pernikahan. Penguatan tersebut diarahkan pada terciptanya layanan yang tertib, profesional, transparan, dan mudah dipahami masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala KUA Sidikalang H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, sekaligus Ketua APRI Cabang Dairi dalam kegiatan rapat dan pembinaan kepenghuluan di Balai Nikah KUA Sidikalang, Selasa (1/9).

Kegiatan tersebut diikuti para penghulu di Kabupaten Dairi sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan tugas kepenghuluan. Pembinaan tidak hanya membahas aspek teknis pelaksanaan akad nikah, tetapi juga menyentuh tata kelola administrasi dan dokumentasi layanan. Menurutnya, kualitas seorang penghulu tidak hanya diukur dari kemampuan melaksanakan tugas di lapangan, tetapi juga dari ketepatan dalam mengelola administrasi sebagai bagian penting dari pelayanan publik.

Kepala KUA Sidikalang menegaskan bahwa setiap proses pelayanan nikah harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Administrasi pernikahan harus disusun secara tertib, mulai dari pemeriksaan berkas, pencatatan, pelaksanaan akad, hingga penyelesaian dokumen setelah pernikahan. Ketertiban administrasi menjadi fondasi penting untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan kepenghuluan terlindungi.

Salah satu perhatian utama dalam pembinaan tersebut adalah penerapan transparansi dokumen dan layanan nikah. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, waktu penyelesaian, serta ketentuan administrasi yang harus dipenuhi. Transparansi tersebut diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan terhadap KUA sebagai institusi pelayanan publik.

Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya penghulu memahami batas, fungsi, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Penghulu tidak hanya bertugas melaksanakan pencatatan dan pelayanan akad nikah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan perkawinan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas penghulu harus dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Sebagai organisasi profesi, APRI Cabang Dairi turut mengambil peran dalam mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalitas para penghulu. Sinergi antara KUA dan APRI diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan kepenghuluan secara terbuka sekaligus mencari solusi atas tantangan pelayanan yang dihadapi di lapangan. Forum pembinaan juga menjadi sarana untuk memperkuat soliditas dan kesamaan langkah para penghulu di Kabupaten Dairi.

Kepala KUA Sidikalang yang juga Ketua APRI Cabang Dairi mengingatkan bahwa pelayanan nikah merupakan layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, setiap penghulu dituntut untuk memberikan pelayanan dengan prinsip profesionalitas, integritas, ketelitian, dan keterbukaan. β€œDokumen dan layanan nikah harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan hanya soal keterbukaan informasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Melalui rapat dan pembinaan kepenghuluan tersebut, KUA Sidikalang dan APRI Dairi berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola layanan kepenghuluan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penajaman tugas dan pembenahan administrasi diharapkan mampu menciptakan layanan nikah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, penghulu tidak hanya hadir sebagai pelaksana administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai wajah pelayanan Kementerian Agama yang berintegritas di tengah masyarakat. (SYAH)

Bagikan Artikel