KUA Sanrobone Laksanakan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf untuk Pengembangan Sarana Pendidikan


Sanrobone — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanrobone melaksanakan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah yang diwakafkan oleh salah seorang warga Desa Ujung Baji untuk kepentingan pengembangan sarana pendidikan Yayasan Al-Hafis. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 2 September 2026, di KUA Kecamatan Sanrobone.

Kegiatan penandatanganan AIW dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sanrobone selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif, nadzir, serta para saksi.

Dalam kesempatan tersebut, Sripiska, warga Desa Ujung Baji, mewakafkan sebidang tanah seluas 494 meter persegi untuk mendukung pengembangan sarana pendidikan, khususnya Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di bawah naungan Yayasan Al-Hafis. Adapun yang bertindak sebagai nadzir dalam pengelolaan wakaf tersebut adalah Supardi Dg. Mannang.

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan di hadapan Kepala KUA Kecamatan Sanrobone selaku PPAIW, Kahruddin, sebagai bentuk legalitas dan tertib administrasi wakaf. Dengan adanya AIW tersebut, pemanfaatan tanah wakaf diharapkan memiliki kepastian hukum serta dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah diikrarkan.

Dalam sambutannya, Kahruddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada wakif yang telah mengikhlaskan sebagian hartanya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada wakif yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kemajuan pendidikan melalui wakaf tanah ini. Wakaf bukan hanya merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, tetapi juga menjadi investasi sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi mendatang. Semoga wakaf ini menjadi contoh dan inspirasi bagi masyarakat untuk semakin meningkatkan kepedulian serta kesadaran terhadap pentingnya tertib administrasi wakaf,” ujarnya.

Sementara itu, wakif Sripiska mengungkapkan rasa syukur karena dapat mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pendidikan. Ia berharap tanah yang diwakafkan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, kami merasa bersyukur dapat menyerahkan amanah ini untuk kepentingan pendidikan. Semoga tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menjadi amal jariyah bagi keluarga kami,” ungkapnya.

Di sisi lain, Supardi Dg. Mannang selaku nadzir menyampaikan komitmennya untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara bertanggung jawab sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

“Kami sebagai nadzir berkomitmen menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf, yakni untuk mendukung kegiatan pendidikan Yayasan Al-Hafis. Semoga amanah ini membawa keberkahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk pengesahan dan kelengkapan administrasi wakaf. Dengan terlaksananya proses tersebut, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan pendidikan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (khr)


Bagikan Artikel