Sanrobone
— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanrobone melaksanakan penandatanganan
Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas sebidang tanah yang diwakafkan oleh salah seorang
warga Desa Ujung Baji untuk kepentingan pengembangan sarana pendidikan Yayasan
Al-Hafis. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 2 September 2026, di KUA
Kecamatan Sanrobone.
Kegiatan
penandatanganan AIW dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Sanrobone selaku Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif, nadzir, serta para saksi.
Dalam
kesempatan tersebut, Sripiska, warga Desa Ujung Baji, mewakafkan
sebidang tanah seluas 494 meter persegi untuk mendukung pengembangan
sarana pendidikan, khususnya Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di bawah
naungan Yayasan Al-Hafis. Adapun yang bertindak sebagai nadzir dalam
pengelolaan wakaf tersebut adalah Supardi Dg. Mannang.
Penandatanganan
Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan di hadapan Kepala KUA Kecamatan Sanrobone selaku
PPAIW, Kahruddin, sebagai bentuk legalitas dan tertib administrasi
wakaf. Dengan adanya AIW tersebut, pemanfaatan tanah wakaf diharapkan memiliki
kepastian hukum serta dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah
diikrarkan.
Dalam
sambutannya, Kahruddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada wakif yang
telah mengikhlaskan sebagian hartanya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat,
khususnya dalam bidang pendidikan.
“Kami
menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada wakif yang
telah menunjukkan kepedulian terhadap kemajuan pendidikan melalui wakaf tanah
ini. Wakaf bukan hanya merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir,
tetapi juga menjadi investasi sosial yang manfaatnya dapat dirasakan oleh
generasi mendatang. Semoga wakaf ini menjadi contoh dan inspirasi bagi
masyarakat untuk semakin meningkatkan kepedulian serta kesadaran terhadap
pentingnya tertib administrasi wakaf,” ujarnya.
Sementara itu,
wakif Sripiska mengungkapkan rasa syukur karena dapat mewakafkan
tanahnya untuk kepentingan pendidikan. Ia berharap tanah yang diwakafkan
tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi
masyarakat.
“Alhamdulillah,
kami merasa bersyukur dapat menyerahkan amanah ini untuk kepentingan
pendidikan. Semoga tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan
menjadi amal jariyah bagi keluarga kami,” ungkapnya.
Di sisi lain, Supardi
Dg. Mannang selaku nadzir menyampaikan komitmennya untuk menjaga,
mengelola, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara bertanggung jawab
sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.
“Kami sebagai
nadzir berkomitmen menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya serta memastikan
pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf, yakni untuk mendukung kegiatan
pendidikan Yayasan Al-Hafis. Semoga amanah ini membawa keberkahan dan
memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan dokumen Akta Ikrar Wakaf oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk pengesahan dan kelengkapan administrasi wakaf. Dengan terlaksananya proses tersebut, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengembangan pendidikan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (khr)