KUA Sabak Auh Laksanakan Akta Ikrar Wakaf Masjid Sungai Tengah

Siak (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabak Auh melaksanakan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi Nadzir Masjid Sungai Tengah, Rabu (16/9/2026). Pelaksanaan AIW tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf di tengah masyarakat.

Kegiatan berlangsung melalui tahapan administrasi dan pelaksanaan ikrar wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, KUA Kecamatan Sabak Auh memberikan pelayanan dan pendampingan kepada Nadzir terkait administrasi perwakafan serta pentingnya menjaga harta benda wakaf sesuai ikrar dan peruntukannya.

Kepala KUA Kecamatan Sabak Auh, Junaidi, mengatakan pencatatan dan pelaksanaan AIW merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan wakaf berjalan secara tertib. โ€œAkta Ikrar Wakaf ini bukan hanya bagian dari kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi upaya untuk menjaga amanah wakaf. Dengan administrasi yang jelas, status dan peruntukan harta benda wakaf dapat lebih terjaga serta memberikan kepastian dalam pengelolaannya,โ€ ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, Nadzir memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan mengelola harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Karena itu, tertib administrasi perlu berjalan seiring dengan pengelolaan wakaf yang amanah. โ€œKami berharap Nadzir dapat menjalankan amanah dengan baik dan memastikan harta wakaf tetap digunakan sesuai ikrar. Pengelolaan yang tertib akan membantu menjaga keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat,โ€ lanjutnya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mencatat dan melengkapi administrasi perwakafan juga perlu terus ditingkatkan. Hal tersebut penting agar harta benda yang telah diwakafkan memiliki kejelasan status dan peruntukan serta dapat dikelola secara berkelanjutan.

Masjid menjadi salah satu sarana yang banyak memanfaatkan harta benda wakaf untuk mendukung kegiatan ibadah dan pembinaan masyarakat. Dengan pengelolaan yang sesuai ketentuan, keberadaan aset wakaf diharapkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan wakaf.

Junaidi menambahkan, KUA Kecamatan Sabak Auh akan terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses administrasi perwakafan. โ€œSemoga ikrar wakaf ini menjadi amal jariyah bagi wakif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersama-sama menjaga amanah wakaf agar tetap terpelihara dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,โ€ pungkasnya.

Pelaksanaan AIW bagi Nadzir Masjid Sungai Tengah tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA Kecamatan Sabak Auh dalam mendukung tata kelola perwakafan yang tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (ABS/Hd) 



Bagikan Artikel