Pekanbaru
(Humas). Kepala Kantor Urusan Agama
(Ka. KUA) Rumbai Hasbirullah menggelar rapat rutin bulanan sekaligus
Pembentukan Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah. Rabu (09/07/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ka. KUA Rumbai Hasbirullah,
dihadiri oleh Penghulu, Penyuluh dan Staf KUA. Pada rapat rutin bulanan kepala
KUA Rumbai menyampaikan SE Nomor 6/ 2025 dan arahan dari Kasi Bimas Islam
Kemenag Kota Pekanbaru.
Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. SE ini dimaksudkan
untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan dan
menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat.
Faktanya ada 34,6 juta pasangan berstatus “ kawin belum
tercatat” di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia yang dirilis pada 30 Juni 2021.
Rapat kali ini juga melakukan pembentukan tim pelaksana GAS.
Berikut susunan kepanitian Tim Pelaksana GAS Pencatatan Nikah sebagai berikut:
H. Hasbirullah (sebagai koordinator dan penanggungjawab). Syukron, (sebagai
Ketua Tim), Mawardi Sinurat, (Wakil Ketua) dan Ade Saputra, (Sebagai
Sekretaris).
Adapun anggotanya disesuaikan dengan kelurahan yang ada yaitu;
Kaswandi (Kelurahan Muara Fajar Barat), Ade Saputra (Kelurahan Muara Fajar
Tumur), Taufik (Kelurahan Agrowisata), Rino Agung (Kelurahan Rantau Panjang),
Mukhlas Ade Putra (Kelurahan Maharani), H. Mohd. Arlis (Kelurahan Rumbai Bukit),
Syahrimar (Kelurahan Umban Sari dan Kelurahan Palas), Yusneni Yati dan Dian
Utari (Kelurahan Sri Meranti).