Rantauprapat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag., M.A., bersama para penyuluh agama Islam dan penghulu kembali menggelar muzakarah pembacaan kitab kuning di Kantor KUA Kecamatan Rantau Utara, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan agenda pembinaan keilmuan yang kembali diaktifkan setelah beberapa waktu tidak dilaksanakan.
Muzakarah menjadi wadah bagi
penyuluh dan penghulu untuk memperdalam pemahaman fiqih melalui kajian
kitab-kitab turats karya ulama terdahulu. Melalui kegiatan ini, KUA Rantau
Utara berupaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan dan
bimbingan keagamaan kepada masyarakat.
Pada muzakarah kali ini, peserta mengkaji
pembahasan mengenai walimatul 'urs atau walimah pernikahan beserta ketentuan
hukumnya dalam perspektif fiqih Islam. Pembahasan dilakukan dengan merujuk pada
kitab turats yang selama ini menjadi rujukan para ulama. Selain membahas hukum
walimah pernikahan, peserta juga mendalami berbagai bentuk walimah dalam
literatur fiqih beserta ketentuan yang menyertainya sebagai bagian dari
penguatan pemahaman keilmuan.
Dalam pemaparannya, Darman menjelaskan bahwa
walimatul 'urs merupakan jamuan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan
dan menurut jumhur ulama hukumnya sunah yang sangat dianjurkan (mustahabbah).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam literatur fiqih terdapat beberapa istilah
jamuan lainnya yang disesuaikan dengan peristiwa tertentu, seperti aqiqah pada
kelahiran anak, serta bentuk jamuan lain yang memiliki istilah dan ketentuan
masing-masing. Sementara itu, menghadiri undangan walimah pada dasarnya
merupakan kewajiban selama tidak terdapat uzur yang dibenarkan oleh syariat.
Menurut Darman, muzakarah kitab kuning menjadi
salah satu upaya menjaga tradisi keilmuan Islam di lingkungan KUA sekaligus
meningkatkan kualitas sumber daya manusia. "Melalui muzakarah ini kami
ingin menghidupkan kembali tradisi kajian kitab kuning di lingkungan KUA.
Harapannya, penyuluh agama dan penghulu semakin memahami literatur fiqih
sehingga materi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki landasan keilmuan
yang kuat," ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang diperoleh dalam
muzakarah tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi harus diterapkan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari. Penyuluh agama diharapkan dapat menyampaikan
materi tersebut kepada masyarakat melalui majelis taklim dan kegiatan pembinaan
keagamaan, sedangkan penghulu dapat menjadikannya sebagai referensi dalam
memberikan layanan konsultasi maupun bimbingan kepada masyarakat.
Kegiatan muzakarah kitab kuning direncanakan
menjadi agenda rutin di KUA Kecamatan Rantau Utara sebagai bagian dari
pembinaan kompetensi aparatur. Melalui kajian kitab turats yang dilaksanakan
secara berkelanjutan, KUA Rantau Utara berharap kualitas pelayanan, penyuluhan,
dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat semakin meningkat sehingga
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dapat berjalan lebih optimal.