KUA Rantau Utara Edukasi Masyarakat tentang Sadar Wajib Halal

Rantauprapat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag., M.A., melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan literasi Sadar Wajib Halal di Majelis Taklim Al-Ikhlas, Lingkungan Gang Setia, Kelurahan Sirandorung, Rantauprapat, Ahad (18/10/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal serta mendorong pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Sosialisasi tersebut juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk pangan yang halal dan baik.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sosialisasi, Edukasi, dan Literasi Sadar Wajib Halal Serentak di Seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya, Darman menjelaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup proses pengolahan hingga penyajiannya. Ia menyampaikan enam aspek yang perlu diperhatikan, yaitu halal zatnya, cara memperolehnya, proses pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya, dan penyajiannya.

Darman menegaskan pentingnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik atau halalan thayyiban sebagaimana diajarkan dalam agama Islam. Menurutnya, sertifikasi halal memberikan kepastian bagi konsumen mengenai status kehalalan produk sekaligus membantu melindungi masyarakat dari bahan yang haram atau berbahaya. Selain itu, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran produk, serta mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

Dalam kegiatan tersebut, Darman juga mengajak anggota majelis taklim yang memiliki usaha dan belum mempunyai sertifikat halal agar segera mengurus sertifikasi sesuai ketentuan. Ia menyampaikan kesediaannya untuk membantu menghubungkan pelaku usaha dengan pihak terkait dalam proses pengurusan sertifikat halal. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan sertifikasi halal sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Majelis Taklim Al-Ikhlas, Hj. Julihati Ritonga, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala KUA Rantau Utara yang telah memberikan pengetahuan dan pencerahan kepada anggota majelis taklim. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi pangan halal serta mendorong anggota yang memiliki usaha agar segera mengurus sertifikat halal. Ia juga mengapresiasi kesediaan Kepala KUA untuk membantu mengarahkan pelaku usaha kepada pihak terkait dalam proses pengurusannya.

Kegiatan ini sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama dalam penguatan layanan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat. Edukasi mengenai produk halal menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman keagamaan sekaligus mendorong kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Melalui sosialisasi dan pendampingan, KUA Rantau Utara diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperluas literasi halal serta mendukung perlindungan konsumen dan pengembangan usaha masyarakat.

Bagikan Artikel