KUA Pusaka Bantimurung sebagai PPAIW Melaksanakan Penandatanganan Ikrar Wakaf untuk Pembangunan Pesantren

Bantimurung – APRI Kemenag Maros .sulsel.KUA Pusaka Kecamatan Bantimurung selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan proses pengucapan dan penandatanganan Ikrar Wakaf atas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan pesantren.Aula Kua Bantimurung ,selasa 8/9/2026

Wakaf tersebut dilakukan oleh Ibu Asmawati selaku Wakif, dengan Dr. H. Nasaruddin, M.Pd. sebagai Nadzir yang menerima dan mengelola harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Tanah yang diwakafkan berlokasi di Sege-Segeri, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, dan diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan serta pengembangan pondok pesantren.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap harta benda wakaf, sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan peruntukan wakaf.

Kepala KUA Kecamatan Bantimurung, H. Mustafa, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Wakif atas niat baiknya menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.

«“Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Kami di KUA Pusaka Bantimurung selaku PPAIW berkewajiban memberikan pelayanan dan memastikan proses ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga tanah wakaf ini dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan pesantren, pendidikan generasi muda, dan kemaslahatan umat.”»


Sementara itu, Asmawati selaku Wakif mengungkapkan rasa syukur karena dapat mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pembangunan pesantren.

«“Saya dengan ikhlas mewakafkan tanah ini untuk pembangunan pesantren. Harapan saya, tanah ini dapat dimanfaatkan untuk pendidikan agama dan menjadi tempat lahirnya generasi-generasi yang berilmu, berakhlak baik, serta bermanfaat bagi agama, bangsa, dan masyarakat. Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah bagi saya dan keluarga.”»

Dr. H. Nasaruddin, M.Pd. selaku Nadzir menyampaikan komitmennya untuk menjaga, mengelola, dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan amanah Wakif dan ketentuan yang berlaku.

«“Amanah sebagai Nadzir merupakan tanggung jawab besar. Insyaallah, tanah wakaf ini akan kami jaga dan kelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk pembangunan dan pengembangan pesantren serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat.”»


Dengan terlaksananya pengucapan dan penandatanganan Ikrar Wakaf tersebut, diharapkan tanah wakaf di Sege-Segeri, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, khususnya dalam mendukung pembangunan dan pengembangan pendidikan pesantren.

#kemenag Berdampak
#aprimarossulsel
#kuapusakabantimurung
#mustafagammara

Reporter: If@
Editor:@limin

Bagikan Artikel