Lampung Timur (Humas)β Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti melaksanakan penandatanganan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) Yayasan Al Furqon Pasir Sakti. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan legalitas wakaf agar harta benda wakaf dapat dikelola serta dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Jamhari bertindak sebagai wakif, sedangkan Yayasan Al Furqon Pasir Sakti sebagai nazhir, yang diwakili oleh Muhammad Ridwan selaku Ketua Yayasan Al Furqon Pasir Sakti.
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Nur Chalim sebagai saksi pertama dan Zaenal Abidin sebagai saksi kedua. Penandatanganan E-AIW menjadi bagian penting dalam memastikan proses perwakafan tercatat secara administratif dan memberikan kepastian terhadap pengelolaan harta benda wakaf.
Adapun wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, khususnya SMK BMW Rejomulyo dan MTs Al Furqon Rejomulyo. Pemanfaatan wakaf di bidang pendidikan diharapkan dapat mendukung keberlangsungan proses pembelajaran sekaligus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata semangat masyarakat dalam mengembangkan wakaf produktif dan sosial. Melalui pengelolaan yang amanah oleh nazhir, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi amal jariyah bagi wakif, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.
KUA Kecamatan Pasir Sakti terus mendorong masyarakat untuk menata dan melengkapi administrasi perwakafan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga amanah wakif terlindungi dan manfaat wakaf dapat terus dirasakan dari generasi ke generasi. *F
Penulis: Kas
Editor: Sol