Pamatang Silimahuta, (Humas). Penghulu dituntut memiliki standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatannya. Ketentuan tersebut meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2021.
Hal tersebut menjadi bagian dari kegiatan tahsin Al-Qur'an dan muzakarah keagamaan yang dilaksanakan di Masjid Ikhlas Beramal, Kecamatan Pamatang Silimahuta.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa standar kompetensi teknis bagi Penghulu Ahli Pertama antara lain meliputi kemampuan membaca Al-Qurโan, memahami dasar-dasar hukum munakahat, serta mengetahui peraturan perundang-undangan terkait pencatatan pernikahan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala KUA Kecamatan Silimakuta Rizki Damora, S.H., Kepala KUA Kecamatan Pamatang Silimahuta Hamidi Asgori Lubis, S.H., serta Kepala KUA Kecamatan Haranggaol Horison Manda Sari, S.Sos.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi Penghulu dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perkawinan dan bimbingan keagamaan.
Melalui peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, Penghulu diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan keagamaan yang optimal kepada masyarakat. (HAL)