KUA Lubuk Pakam Optimalkan Layanan Nikah, Bimwin Hingga Pendataan Tanah Wakaf Masjid, Madrasah dan Tanah Kuburan

Lubuk Pakam, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai layanan mulai dari pencatatan nikah, bimbingan perkawinan kini hingga pendataan Tanah Wakaf BKM , Madrasah dan tanah kuburan  dioptimalkan agar lebih mudah diakses, Rabu(2/9/2026).

Kepala KUA Lubuk Pakam, H. Saharuddin, Lc, mengatakan peningkatan pelayanan ini merupakan komitmen KUA untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat sesuai dengan Asta Prosta Kementerian Agama salah satunya tentang layanan keagamaan berdampak, Pemberdayaan Rumah Ibadah dan Digitalisasi Tata kelola.

โ€œKami ingin masyarakat tidak kesulitan mengurus urusan keagamaan. Mulai dari pencatatan pernikahan layanan nikah yang cepat hingga bimbingan perkawinan pra-nikah dan konsultasi hukum keluarga, semua kita layani dengan  profesionalitas โ€ ujar Saharuddin. Untuk layanan pernikahan, KUA Lubuk Pakam saat ini menerapkan sistem pendaftaran yang bisa dilakukan langsung maupun online melalui WhatsApp. Setelah berkas lengkap, proses verifikasi dan penetapan jadwal akad dapat dilakukan pada hari kerja.

Selain itu, KUA juga rutin menggelar Bimbingan Perkawinan atau Bimwin bagi calon pengantin. Materinya meliputi kesiapan rumah tangga, ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, hingga hukum perkawinan Islam.

Eli Supriani dan Agus Syahputra Selaku Catin yang mengikuti binwin mengatakan " dengan adanya binwin ini sangat bermanfaat dan menambah pemahaman calon pengantin mengenai kesiapan berumah tangga ekonomi keluarga dan kesehatan reproduksi.

Di bidang sosial keagamaan, KUA Lubuk Pakam aktif menjadi jembatan dalam pendataan Tanah wakaf Mesjid  Madrasah dan tanah kuburan. Masyarakat yang ingin  mewakafkan tanah atau aset bisa berkonsultasi langsung ke penyuluh di KUA. โ€œPendaftaran tanah wakaf ini penting untuk penguatan ekonomi umat. Kami siap mendampingi dan memfasilitasi agar semuanya tercatat secara resmi dan sesuai syariat,โ€ tambah Saharuddin.

Tidak hanya itu, KUA juga membuka layanan konsultasi, pembinaan keluarga sakinah, layanan hisab rukyat, serta pelayanan masyarakat lainnya setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Dengan adanya penguatan pelayanan ini, Saharuddin berharap masyarakat Lubuk Pakam semakin sadar administrasi kependudukan dan hukum Islam, serta terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.


Bagikan Artikel