KUA Lima Puluh Kedatangan Saksi Nikah Bupati Batu Bara

Lima Puluh (Humas) β€” Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara kembali menjadi tempat berlangsungnya prosesi akad nikah yang istimewa. Pada Jumat, 25 September 2026, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, hadir langsung sebagai salah satu saksi dalam akad nikah pasangan Samsuri Saputra dan Asnida.

Akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Lima Puluh dengan H. Sofyan Siagian, S.Ag, Penghulu KUA Kecamatan Lima Puluh, bertindak sebagai penghulu yang memimpin dan memandu prosesi ijab kabul.

Dalam prosesi tersebut, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si dan Kasi Bimas Islam Rudi Aritonang, S.Kom, MM dipercaya sebagai saksi nikah.

Kehadiran Bupati Batu Bara dalam prosesi akad nikah tersebut turut didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Kesra, serta para pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Usai prosesi ijab kabul, Bupati Batu Bara juga menyampaikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Dalam pesannya, Bupati mengingatkan agar pasangan yang baru memasuki kehidupan rumah tangga senantiasa membangun keluarga dengan landasan keimanan, saling menghormati, menjaga komunikasi, serta menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan penuh keikhlasan.

Pernikahan, menurut pesan yang disampaikan, bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga amanah untuk membangun keluarga yang harmonis dan menjadi bagian dari masyarakat yang baik.

Rangkaian acara dipandu oleh Bima Ariandi, S.Sos selaku pembawa acara. Setelah prosesi akad nikah dan penyampaian nasihat pernikahan, kegiatan dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh M. Asrul Tony Marpaung, S.Pd.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama. Suasana berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, sekaligus menjadi momentum bagi kedua mempelai untuk memulai kehidupan rumah tangga dengan penuh harapan dan keberkahan.

KUA Kecamatan Lima Puluh terus berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, tertib, dan humanis kepada masyarakat, sekaligus menghadirkan nilai-nilai keagamaan dalam setiap prosesi pernikahan. (ss)


Bagikan Artikel