KUA Lahewa Timur Laksanakan Bimbingan Keluarga Sakinah Pasca Nikah

Lahewa Timur (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Lahewa Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Keluarga Sakinah pasca nikah bagi pasangan suami istri Farrich Amir Andika Maralafau dan Arnil Sridayanti Zega, Rabu (16/9). Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah orang tua Arnil Sridayanti Zega sebagai bentuk pendampingan KUA kepada pasangan yang telah memasuki kehidupan rumah tangga.

Pasangan Farrich Amir Andika Maralafau dan Arnil Sridayanti Zega sebelumnya telah melangsungkan akad nikah pada 23 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Lahewa Timur, Zulham Lase, S.Pd., memberikan pengantar sekaligus menyampaikan pentingnya pembinaan setelah pernikahan. Ia menyampaikan bahwa pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga merupakan awal dari perjalanan panjang dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh tanggung jawab.

Zulham Lase mengingatkan pasangan agar senantiasa menjaga komunikasi, saling menghargai, memahami hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, serta menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan musyawarah dan kesabaran. Menurutnya, pembinaan pasca nikah menjadi salah satu upaya KUA untuk mendampingi pasangan agar mampu menjalani kehidupan rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama.

Selanjutnya, pasangan mendapatkan bimbingan mengenai komunikasi dalam keluarga, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan kehidupan rumah tangga, serta pentingnya membangun suasana keluarga yang dilandasi kasih sayang dan saling mendukung. Pasangan juga diberikan kuesioner keluarga sakinah untuk mengetahui kondisi, pemahaman, dan pengalaman pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga setelah melangsungkan pernikahan.

Kuesioner tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan evaluasi pasca nikah. Melalui kuesioner, KUA dapat memperoleh gambaran mengenai berbagai aspek kehidupan keluarga, termasuk komunikasi pasangan, pelaksanaan hak dan kewajiban, pengelolaan rumah tangga, serta pemahaman pasangan terhadap nilai-nilai keluarga sakinah.

Bimbingan keluarga sakinah pasca nikah merupakan salah satu bentuk layanan KUA yang tidak hanya berfokus pada proses pencatatan dan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga setelah pernikahan. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Lahewa Timur berkomitmen membantu pasangan dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, harmonis, dan kokoh dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga. (MHS/AZ)

Bagikan Artikel