KUA Lahewa Serahkan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha Produksi Minyak Kelapa di Desa Balefadorotuho

Lahewa (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Lahewa, Bakrin Sidiq, S.Pd.I, menyerahkan sertifikat halal kepada salah seorang pelaku usaha produksi minyak kelapa, Noverianto Gea, yang berlokasi di Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Rabu (7/10). Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bakrin Sidiq menyampaikan bahwa sertifikat halal memiliki arti penting bagi pelaku usaha, khususnya dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi. Menurutnya, legalitas halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk lokal sehingga semakin dipercaya dan memiliki peluang untuk berkembang lebih luas.

Bakrin berharap sertifikat halal yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Noverianto Gea untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha produksi minyak kelapa. Ia juga mengajak para pelaku usaha lainnya di wilayah Kecamatan Lahewa agar tidak ragu untuk mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumen.

Sementara itu, Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Mildan Teti Hardiyanti Tanjung, S.Sos, menjelaskan bahwa proses pendampingan terhadap usaha produksi minyak kelapa tersebut telah dilakukan secara terukur dan akurat. Pendampingan mencakup pemeriksaan serta pemastian bahan dan proses produksi yang digunakan dalam menghasilkan produk.

Mildan menyampaikan bahwa berdasarkan proses pendampingan yang telah dilakukan, produk minyak kelapa yang diproduksi oleh Noverianto Gea menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan kehalalan. Dengan demikian, proses sertifikasi menjadi bentuk kepastian bahwa produk tersebut telah melalui tahapan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan sertifikat halal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Noverianto Gea dan pelaku usaha lainnya untuk terus menjaga kualitas, kebersihan, serta konsistensi bahan dan proses produksi. Selain memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, sertifikasi halal juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha lokal serta memperkuat ekosistem produk halal di Kecamatan Lahewa. (MHS/ATT)

Bagikan Artikel