Keduanya diterima langsung oleh Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin Panji yang memfasilitasi dialog dan memberikan penjelasan hukum serta pandangan agama terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa terjadi miskomunikasi antara keluarga dan pihak desa yang mengakibatkan pernikahan tetap berlangsung meskipun usia calon mempelai belum mencukupi secara hukum.
H. Solihin Panji menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif pemerintah desa yang memilih jalur dialog dan konsultasi. โKami terbuka untuk bekerja sama dengan desa dalam memberikan edukasi dan pembinaan, agar kasus seperti ini tidak terulang dan masyarakat semakin memahami pentingnya pernikahan yang sesuai syariat dan hukum negara,โ ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari penguatan koordinasi antara KUA dan pemerintah desa dalam menangani isu-isu sosial keagamaan yang sensitif, terutama yang menyangkut masa depan generasi muda.***(NL)