Penyerahan dokumen ini menjadi bukti sah secara hukum atas ikrar wakaf yang telah dilakukan, sekaligus mendukung sistem digitalisasi pelayanan wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PUSAKA.
Dengan diterimanya EAIW ini, diharapkan Masjid Al Huda semakin tertib secara administrasi, makmur dalam kegiatan ibadah, serta menjadi pusat syiar Islam yang membawa keberkahan bagi masyarakat sekitar.
"Ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tapi bagian dari upaya membumikan semangat wakaf produktif dan transparan," ujar Purnomosidi dalam kesempatan tersebut.
Langkah ini juga menjadi dorongan bagi masjid-masjid lain untuk segera menata legalitas tanah wakafnya demi keamanan hukum dan keberlanjutan fungsi masjid di masa mendatang.***(NL)