Kisaran, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kisaran Timur terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan membuka layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Pada hari selasa 22 September 2026 Pukul 14.00 wib di kantor urusan agama kec. Kisaran timur, (23/09/2026).
Melalui staf sekaligus operator SIWAK, Adetya Maulana Afdhillah Amin, S.Pd, menerima konsultasi teknis pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Dari Bapak Tengku Amir Hamzah selaku penerima Wakaf. Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya penertiban 3(tiga) aset wakaf yang berada Jl. Besar Air Joman Kel. Siumbut-Umbut Kec. Kota kisaran Timur. peruntukan masjid Al-Muttaqin di Jl. Besar Air Joman Kec. Siumbut-Umbut Kec. Kota Kisaran Timur.
Pewakif pertama, Pardi dengan luas tanah 952 m2. Pewakif ke-dua Sofian Hasibuan dengan luas tanah 320 m2. Sedangkan pewakif ke-tiga Rosmawati dengan luas tanah 253 m2. Masing masing ketiga tanah wakafnya yang menerima wakafnya Tengku Amir Hamzah dan saksi Miswanto dan Rahman.
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur H. Junaidi, menyampaikan bahwa layanan berbasis digital ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Melalui SIWAK, proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar aset wakaf dapat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.
Di sisi lain, Adit selaku operator SIWAK menjelaskan bahwa proses pendaftaran AIW kini dapat dilakukan secara online dengan tahapan yang jelas dan terstruktur. “Melalui aplikasi SIWAK, masyarakat dapat melakukan registrasi, menginput data, hingga mengunggah dokumen secara mandiri. Namun, tetap ada tahapan verifikasi oleh petugas KUA, termasuk verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data,” jelasnya.
Dengan hadirnya layanan ini, KUA Kisaran Timur berharap seluruh aset
wakaf di wilayahnya dapat terdata secara digital, sehingga pengelolaannya
menjadi lebih profesional, aman, dan bermanfaat bagi umat.