KUA Jabung Serahkan ID SIMAS Masjid Nurul Iman Desa Jabung

Lampung Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabung menyerahkan surat keterangan dan nomor ID Sistem Informasi Masjid (SIMAS) kepada pengurus Masjid Nurul Iman, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Senin (14/9/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Jabung dalam mendorong tertib administrasi dan pemutakhiran data rumah ibadah di wilayah Kecamatan Jabung. Melalui pendataan SIMAS, keberadaan masjid tercatat dalam sistem informasi Kementerian Agama sehingga data rumah ibadah dapat terdokumentasi secara lebih tertib dan terintegrasi.

Kepala KUA Kecamatan Jabung, H. Imron Rosyadi, S.Sos.I., M.H., menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada pengurus takmir Masjid Nurul Iman. Kegiatan turut didampingi jajaran penghulu dan Penyuluh Agama Islam KUA Jabung yang selama prosesnya memberikan pendampingan serta membantu verifikasi kelengkapan administrasi.

H. Imron Rosyadi mengatakan, pencatatan masjid melalui SIMAS memiliki arti penting dalam mewujudkan administrasi rumah ibadah yang tertib, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

β€œPendataan melalui SIMAS bukan sekadar memberikan nomor identitas bagi masjid, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan data rumah ibadah yang akurat. Dengan data yang tertib, pembinaan keagamaan dan berbagai program pemberdayaan masjid dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Ia mengapresiasi kerja sama antara jajaran KUA Jabung, Penyuluh Agama Islam, serta pengurus takmir yang telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dalam proses pendataan tersebut.

Menurutnya, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan keagamaan, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan masjid perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Sementara itu, pengurus Takmir Masjid Nurul Iman menyampaikan terima kasih kepada KUA Jabung atas pendampingan yang diberikan hingga proses pendataan dan penerbitan ID SIMAS dapat diselesaikan.

Pihak takmir berharap legalitas administrasi tersebut dapat menjadi motivasi untuk semakin meningkatkan kemakmuran masjid, memperluas kegiatan keagamaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat Desa Jabung.

KUA Jabung berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pemutakhiran data rumah ibadah sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan keagamaan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola masjid yang tertib, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Bagikan Artikel