KUA Habinsaran Serahkan SK BKM dan Nomor ID Musholla Nurul Huda Matio di Desa Parsoburan Barat

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Badan Kemakmuran Masjid (SK BKM) sekaligus Nomor ID resmi kepada pengurus Musholla Nurul Huda Matio. Prosesi penyerahan dokumen penting ini berlangsung khidmat di Musholla Nurul Huda, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru bagi pengurus dan jemaah musholla dalam memperkuat legalitas institusi keagamaan mereka. Jumat, 4 September 2026.

Kehadiran Kepala KUA Habinsaran, Ikhsan Yakin Siregar, disambut hangat oleh para tokoh agama, pengurus musholla, dan masyarakat setempat pada Penyerahan dokumen legalitas ini dinilai sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah melalui Kementerian Agama dalam melakukan penataan tata kelola rumah ibadah di tingkat kecamatan. Momentum ini juga menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara aparatur negara dan umat.

Dalam bimbingannya, Kepala KUA Habinsaran, Ikhsan Yakin Siregar, menekankan bahwa kepemilikan SK BKM memiliki peran yang sangat vital. Dokumen tersebut bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan bukti otentik bahwa kepengurusan Musholla Nurul Huda Matio telah diakui secara hukum. Dengan adanya struktur yang sah, potensi konflik internal maupun eksternal terkait pengelolaan tempat ibadah dapat diminimalisir secara efektif.

Selain SK BKM, penyerahan Nomor ID yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama menjadi poin krusial dalam acara tersebut. Melalui Nomor ID SIMAS ini, Musholla Nurul Huda Matio kini telah masuk ke dalam peta database nasional rumah ibadah Islam di Indonesia. Integrasi digital ini memastikan keberadaan musholla tersebut tercatat secara transparan dan akurat di pusat data pemerintah.

Masuknya musholla ini ke dalam sistem SIMAS membuka peluang besar bagi pengembangan sarana dan prasarana ibadah di masa depan. Berbekal Nomor ID resmi, pengurus kini memiliki aksesibilitas yang lebih mudah untuk mengajukan berbagai program bantuan, baik berupa dana stimulan, renovasi bangunan, maupun bantuan operasional lainnya yang disediakan oleh Kementerian Agama. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi peningkatan fasilitas kenyamanan jemaah.

Lebih dari sekadar aspek administratif, KUA Habinsaran berharap agar diterbitkannya dokumen-dokumen ini dapat memicu semangat baru dalam memakmurkan musholla. Pengurus BKM yang baru dikukuhkan diminta untuk segera menyusun program kerja yang inovatif, mulai dari pengajian rutin, pembinaan remaja masjid, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. musholla harus kembali menjadi pusat peradaban dan syiar Islam yang inklusif.
Ketua BKM Nurul Huda, Sutrisno, yang menerima langsung dokumen tersebut, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan pelayanan prima yang diberikan oleh KUA Habinsaran. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga amanah ini dengan mengelola musholla secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Dukungan administratif dari pemerintah ini diakui sangat meningkatkan rasa percaya diri pengurus dalam menjalankan roda organisasi.

Acara penyerahan ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan dan keberkahan seluruh warga Desa Parsoburan Barat. Dengan sinergi yang kuat antara Kepala KUA, Ikhsan Yakin Siregar, dan Ketua BKM, Sutrisno, diharapkan Musholla Nurul Huda Matio dapat menjadi pelopor dalam merawat kerukunan antarumat beragama sekaligus memperkokoh ukhuwah islamiyah di wilayah Kabupaten Toba.( Iys )


Bagikan Artikel