KUA Habinsaran Serahkan Nomor ID Masjid Nurul Huda Matio, Langkah Nyata Tertib Administrasi Rumah Ibadah

Habinsaran, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Habinsaran secara resmi menyerahkan Nomor Identitas (ID) Masjid kepada pengurus Masjid Nurul Huda yang terletak di Desa  Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Jumat, 04.09.2026. 

Penyerahan dokumen administrasi ini merupakan bagian dari program akselerasi standardisasi dan registrasi rumah ibadah yang terus digalakkan oleh Kementerian Agama. Langkah strategis ini disambut baik oleh para pengurus dan jemaah setempat yang telah lama mendambakan kejelasan status administrasi bagi tempat ibadah mereka.

Berdasarkan pencatatan resmi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, Masjid Nurul Huda Matio kini telah legal terdaftar memiliki dengan Nomor ID Masjid. Masjid yang masuk dalam tipologi Masjid Jami ini tercatat berdiri sejak tahun 1998 di atas tanah Hak Guna Usaha dengan luas bangunan sekitar 100 meter persegi. Keberadaan nomor identitas unik ini menjadi bukti otentik bahwa keberadaan masjid tersebut telah diakui secara sah oleh negara, sekaligus memperkuat akurasi basis data keagamaan di wilayah Kabupaten Toba.

Kepala KUA Kecamatan Habinsaran, Ikhsan Yakin Siregar, S.HI., memimpin langsung proses penyerahan sertifikat identitas ini sebagai wujud komitmen instansinya dalam menertibkan administrasi keagamaan di tingkat tapak. Beliau menyampaikan bahwa pemberian Nomor ID Masjid ini bukan sekadar urusan formalitas di atas kertas, melainkan sebuah instrumen penting dalam perlindungan hukum aset keagamaan. Dengan terdaftarnya masjid ini sebagai tanah wakaf dalam sistem digital, risiko terjadinya sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan.

Dokumen resmi tersebut diterima langsung secara khidmat oleh Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Nurul Huda Matio, Ayun Sitompul. Kehadiran figur pimpinan BKM ini menegaskan sinergi yang solid antara pengelola rumah ibadah dengan instansi Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Penyerahan ini menjadi momentum bersejarah bagi kepengurusan BKM dalam menata aset fisik maupun kelembagaan demi kemaslahatan seluruh jemaah Muslim di wilayah Desa Parsoburan Barat. 

Selain memberikan kepastian hukum terkait status tanah dan bangunan, kepemilikan Nomor ID Masjid juga membuka akses yang lebih luas bagi pihak pengurus di bawah kepemimpinan Ayun Sitompul untuk terintegrasi dengan berbagai program afirmatif pemerintah. Melalui sistem SIMAS yang terintegrasi, BKM kini memiliki legalitas penuh untuk mengecek maupun mengajukan permohonan bantuan stimulan, baik untuk renovasi fisik, pengadaan sarana ibadah, hingga pendanaan program pemberdayaan umat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Di sisi lain, Ikhsan Yakin Siregar juga menekankan bahwa pencatatan ini akan sangat mempermudah proses pembinaan keagamaan secara berkala dari KUA Habinsaran. Melalui data yang akurat, para penyuluh agama dapat merancang program edukasi, pelatihan manajemen masjid, serta pembinaan remaja masjid yang lebih tepat sasaran bagi jemaah di Desa Parsoburan Barat . Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola (manajemen) masjid, sehingga fungsi rumah ibadah dapat berjalan optimal tidak hanya sebagai tempat salat, tetapi juga sebagai pusat peradaban sosial kemasyarakatan.

Pengurus BKM Nurul Huda Matio mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas pelayanan aktif serta bimbingan yang diberikan oleh jajaran KUA Habinsaran. Proses pengurusan administrasi yang berjalan lancar ini dinilai menjadi suntikan semangat baru bagi seluruh jemaah untuk semakin memakmurkan masjid. Mereka berkomitmen untuk menjaga amanah status hukum ini dengan terus meningkatkan kegiatan peribadatan, pengajian, dan kegiatan sosial yang membawa kemaslahatan bagi warga Parsoburan Barat.( Iys)


Bagikan Artikel