Gunungsitoli Utara
(Humas) — Menindaklanjuti arahan Kepala Plt. Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas)
Islam Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Gunungsitoli Utara terus mendorong tertib administrasi lembaga pendidikan
Al-Qur’an melalui penguatan pendataan dan validasi lembaga. Pada Senin
(11/05/2026), KUA Gunungsitoli Utara menghimbau seluruh Taman Pendidikan
Al-Qur’an (TPQ) untuk segera menyusun surat pernyataan sebagai bentuk kepatuhan
terhadap regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini
mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3633 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Al-Qur’an. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memastikan seluruh
lembaga TPQ berjalan sesuai standar serta terdata secara akurat dalam sistem
pendataan Kementerian Agama.
Sebagai tindak
lanjut, para kepala TPQ di wilayah Gunungsitoli Utara dengan cepat mendatangi
kantor KUA untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan surat
pernyataan serta mekanisme pemutakhiran data. Antusiasme ini menunjukkan
keseriusan pengelola lembaga dalam memenuhi kewajiban administrasi sekaligus
menjaga eksistensi lembaga pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
Kepala KUA Gunungsitoli
Utara Amir Sidik Harefa, S.Pd.I. menegaskan pentingnya pemutakhiran data melalui sistem Education
Management Information System (EMIS) secara berkala, termasuk pada platform
EMIS 4.0. Lembaga yang tidak melakukan Berita Acara Pendataan (BAP) dan
pemutakhiran data selama dua tahun berturut-turut diminta untuk segera
divalidasi keberadaannya. Apabila lembaga tersebut sudah tidak aktif atau telah
tutup, maka wajib dibuatkan surat pernyataan penutupan oleh pengelola lembaga
sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa lembaga yang tidak melakukan pemutakhiran
data EMIS secara berkala akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak
berhak memperoleh layanan dalam bentuk apapun dari pemerintah, khususnya
Kementerian Agama RI. Bahkan, jika dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut
tidak melakukan pembaruan data, maka lembaga tersebut dapat dikenakan sanksi
tegas berupa penonaktifan dari database referensi serta akun pendataan EMIS dan
SITREN. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh TPQ semakin tertib dalam
administrasi, valid dalam pendataan, serta mampu meningkatkan kualitas layanan
pendidikan Al-Qur’an secara berkelanjutan. (DIH)