Humas Gunung Maligas, Rabu, 7 Oktober 2026 โ Kepala KUA Kecamatan Gunung Maligas bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan Camat Gunung Maligas terkait pengelolaan tanah wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Maligas.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya pendataan serta pembuatan sertifikat tanah wakaf, khususnya tanah wakaf yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf di wilayah Kecamatan Gunung Maligas.
Kepala KUA Gunung Maligas Bapak Rudiamsyah Samsri,SE,.MM mengajak Camat Gunung Maligas untuk turut mengoordinasikan para Pangulu agar menyampaikan kepada masing-masing kenaziran masjid yang tanah wakafnya belum bersertifikat untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Maligas.
Hal tersebut mendapat sambutan baik dari Camat Gunung Maligas. Sebagai tindak lanjut, Camat menugaskan Staf Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan untuk menyampaikan dan mengoordinasikan hal tersebut kepada para Pangulu yang ada di Kecamatan Gunung Maligas.
Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengelola wakaf mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.ย
MYS