Gunung Maligas (Humas) โ Dalam upaya meningkatkan tata kelola perwakafan yang tertib, amanah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Maligas, Rudiamsyah Samsri, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan sosialisasi pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat wakaf pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Rudiamsyah Samsri bertindak sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai pentingnya pembuatan AIW, sertifikasi tanah wakaf, serta tugas, fungsi, dan tanggung jawab nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa nazir memiliki peran strategis dalam menjaga amanah wakif serta memastikan harta benda wakaf dikelola sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Harta benda wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti pembangunan rumah ibadah, madrasah, pemakaman, serta kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Beliau juga menekankan pentingnya pembentukan dan penetapan nazir yang jelas, tertib administrasi, serta memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan penetapan nazir sesuai ketentuan yang berlaku, pengelolaan tanah wakaf diharapkan semakin terarah, transparan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap nagori dapat meningkatkan pemahaman dan memperkuat tata kelola perwakafan di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin menyadari pentingnya legalitas, pencatatan, dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
KUA Kecamatan Gunung Maligas terus berkomitmen memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang perwakafan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan wakaf yang profesional, amanah, tertib administrasi, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.MYS