Galang (Humas) β Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galang melaksanakan Rapat Koordinasi pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Galang, Ibnuh Salim, S.H.I., sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan sinergi KUA dengan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan di Kecamatan Galang.
Rapat koordinasi membahas sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan penguatan profil kelembagaan KUA, perencanaan program Deli Serdang Mengaji, serta pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi jajaran KUA Kecamatan Galang.
Dalam pembahasan pertama, Plt. Kepala KUA Kecamatan Galang menyampaikan pentingnya penyusunan dan penguatan Profil KUA Kecamatan Galang sebagai sarana untuk memperkenalkan keberadaan, tugas, fungsi, program, serta pelayanan KUA kepada masyarakat.
Profil tersebut diharapkan dapat menjadi media informasi yang komprehensif mengenai KUA Kecamatan Galang, tidak hanya terkait pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga berbagai layanan dan program keagamaan yang dilaksanakan KUA. Dalam penyusunannya, KUA akan membangun komunikasi dan sinergi dengan Forkopimcam Galang, organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, para Kepala Desa, serta Kepala Dusun se-Kecamatan Galang.
βProfil KUA harus mampu menggambarkan keberadaan dan peran KUA di tengah masyarakat. Untuk itu, diperlukan data dan informasi yang akurat serta dukungan dari seluruh unsur terkait,β ujar Ibnuh Salim.
Agenda selanjutnya adalah perencanaan program Deli Serdang Mengaji. Program ini menjadi salah satu perhatian dalam rapat untuk dirancang secara terarah dan dapat dilaksanakan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh agama, tokoh masyarakat, penyuluh agama, pengurus masjid, serta unsur pemerintahan desa.
Plt. Kepala KUA menekankan bahwa keberhasilan program keagamaan membutuhkan kolaborasi dan partisipasi bersama. Oleh karena itu, perencanaan Deli Serdang Mengaji perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi yang ada di wilayah Kecamatan Galang sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, rapat juga membahas pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lingkungan KUA Kecamatan Galang. Pembagian tupoksi dilakukan untuk memastikan setiap personel memahami tanggung jawab masing-masing, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan akuntabel.
Ibnuh Salim menyampaikan bahwa pembagian tupoksi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola kerja yang baik. Setiap pegawai diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya sekaligus tetap membangun kerja sama dan komunikasi dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan.
βDengan pembagian tupoksi yang jelas, kita berharap seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan secara tertib dan maksimal. Namun yang tidak kalah penting adalah membangun kekompakan dan saling mendukung dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,β ungkap Ibnuh Salim.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KUA Kecamatan Galang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat hubungan kelembagaan dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, ormas, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.
Rapat koordinasi diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyatukan persepsi, menyusun perencanaan program, dan memperkuat pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Galang dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Dengan sinergi dan koordinasi yang baik, KUA Kecamatan Galang optimistis berbagai program keagamaan dan pelayanan masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Kecamatan Galang.