AIMAS โ Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Aimas resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sorong. Kerja sama ini berfokus pada integrasi layanan administrasi pernikahan dan pemutakhiran data kependudukan secara langsung bagi masyarakat.
โMelalui kerja sama ini, pasangan pengantin baru di wilayah Distrik Aimas akan langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui tak lama setelah prosesi akad nikah selesai. Dokumen tersebut meliputi:
- โBuku Nikah (diterbitkan oleh KUA)
- โKartu Keluarga (KK) Baru untuk pasangan pengantin
- โKartu Keluarga Orang Tua/Mertua yang telah disesuaikan
- โKartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan terbaru
โKepala KUA Distrik Aimas Dr.Imam Bahrodin. menyampaikan bahwa inovasi layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta memangkas birokrasi bagi pasangan yang baru membina rumah tangga. Pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah ke kantor Disdukcapil.
โPihak Disdukcapil Kabupaten Sorong juga menyambut baik sinergi ini sebagai langkah nyata meningkatkan cakupan dan keakuratan data kependudukan di Kabupaten Sorong. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat menjadi standar pelayanan publik yang responsif, cepat, dan terpadu.(RUS)