Siak (Humas) Upaya menjaga keberadaan dan keberlanjutan masjid tidak hanya dilakukan melalui kegiatan keagamaan, tetapi juga dengan memastikan administrasi dan legalitas asetnya tertata dengan baik. Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun yang mengundang seluruh Ta’mir Masjid se-Kecamatan Dayun dalam kegiatan sosialisasi penertiban administrasi dan legalitas masjid, (Rabu, 30/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Dayun mendorong tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset dan kelembagaan masjid di wilayah Kecamatan Dayun. Dalam sosialisasi, para Ta’mir Masjid diberikan pemahaman mengenai pentingnya kelengkapan dokumen administrasi, khususnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta sertifikat tanah masjid.
Kelengkapan dokumen tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset masjid sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaannya. Karena itu, penertiban administrasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga amanah umat terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini digagas oleh Kepala KUA Kecamatan Dayun, Najamudin, bersama Penyuluh Agama Islam M. Chotip dan Qomaruzzaman. Melalui sosialisasi tersebut, KUA Dayun mendorong agar masjid-masjid di Kecamatan Dayun secara bertahap dapat memiliki dokumen administrasi dan legalitas yang tertib serta lengkap.
Najamudin menegaskan bahwa penertiban administrasi masjid memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar melengkapi dokumen. “Penertiban administrasi masjid bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga merupakan langkah untuk melindungi aset wakaf dan memastikan keberadaan masjid memiliki kepastian hukum. Ini penting agar amanah umat yang telah diberikan untuk kepentingan masjid dapat terus terjaga dan dimanfaatkan oleh generasi mendatang,” tegas Najamudin.
KUA Dayun juga mendorong para Ta’mir Masjid untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila masih terdapat dokumen yang belum lengkap. Proses penertiban diharapkan dapat dilakukan secara bertahap, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga setiap masjid memiliki dasar administrasi dan legalitas yang semakin kuat.