KUA Bunut Berikan Pemahaman tentang Fiqih Mawaris kepada Masyarakat Pangkalan Bunut

Pelalawan (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunut turut berperan dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pembagian Harta Warisan dalam Islam yang diselenggarakan Pemerintah Kelurahan Pangkalan Bunut, Senin (24/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Maharaja Dindo, Kelurahan Pangkalan Bunut, tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan kewarisan dalam Islam. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi lintas sektoral antara KUA Kecamatan Bunut dan Pemerintah Kelurahan Pangkalan Bunut dalam memberikan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.

Kegiatan yang ditaja Pemerintah Kelurahan Pangkalan Bunut di bawah kepemimpinan Lurah Hendra Wowon itu diikuti oleh masyarakat dari berbagai lapisan. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa pemahaman mengenai pembagian harta warisan masih menjadi hal penting yang perlu terus disosialisasikan, terutama agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan kewarisan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Dalam kegiatan tersebut, Tim KUA Kecamatan Bunut menyampaikan materi dalam dua sesi. Materi pertama bertajuk “Urgensi Fiqih Mawaris” yang disampaikan Aferiadi Amidiarta. Ia menjelaskan pentingnya mempelajari ilmu mawaris sebagai bagian dari pemahaman terhadap ajaran Islam, khususnya dalam mengatur pembagian harta peninggalan.

“Ilmu waris merupakan satu ilmu yang Allah jelaskan secara detail dalam Al-Qur’an. Mari kita laksanakan sebagaimana yang Allah syariatkan kepada kita,” ujar Aferiadi. Menurut Aferiadi, pemahaman terhadap ilmu mawaris tidak hanya berkaitan dengan mengetahui bagian masing-masing ahli waris, tetapi juga menjadi landasan agar proses pembagian harta peninggalan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan agama. Pemahaman yang benar diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun perselisihan di lingkungan keluarga.

Selanjutnya, materi “Pembagian Harta Waris dalam Islam” disampaikan Millah Shadiqoh. Pada sesi ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai prinsip-prinsip pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam, termasuk pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris serta ketentuan bagian masing-masing sesuai syariat. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai konsep kewarisan Islam, tetapi juga didorong untuk memahami pentingnya menyelesaikan persoalan harta peninggalan dengan mengedepankan ketentuan agama, keadilan, dan keharmonisan keluarga.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran KUA Kecamatan Bunut dalam memberikan pembinaan dan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Sinergi dengan Pemerintah Kelurahan Pangkalan Bunut diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukatif yang menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman tentang fiqih mawaris dan tata cara pembagian harta warisan dalam Islam, masyarakat diharapkan mampu menerapkan ketentuan kewarisan secara tepat dan bijaksana, sehingga pembagian harta peninggalan dapat berlangsung secara tertib serta turut menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga.



Bagikan Artikel