KUA Borbor Ajukan Pengecekan Status Lahan Calon Pertapakan KUA Definitif ke Dinas Kehutanan

Toba (Humas), 17 September 2026 β€” Plt. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Borbor, Muhammad Ilham Saragih, S.H., bersama Arsiparis Ahli Pertama KUA Borbor, Monang P. Naibaho, S.Pd., mengajukan pengecekan status lahan calon pertapakan pembangunan KUA Borbor kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Toba. Pengajuan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sebagai bagian dari tahapan administrasi untuk memastikan status dan peruntukan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan kantor KUA Borbor definitif. Kedatangan keduanya disambut oleh Ibu Simbolon, salah seorang staf Dinas Kehutanan Kabupaten Toba.

Lahan yang diajukan untuk dilakukan pengecekan merupakan tanah yang diperoleh melalui rencana hibah dari warga Desa Janji Maria, Kecamatan Borbor. Lahan tersebut dihibahkan oleh M. Syukur, selaku tokoh agama Desa Janji Maria, bersama Adi Chandra sebagai warga Desa Janji Maria. Rencana hibah tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan lokasi pembangunan gedung KUA Kecamatan Borbor yang definitif.

Pengecekan status lahan menjadi salah satu langkah penting sebelum proses pembangunan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Melalui koordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Toba, pihak KUA Borbor berupaya memperoleh informasi mengenai status dan kesesuaian lahan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan proses pemanfaatan lahan berjalan secara administratif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Muhammad Ilham Saragih menyampaikan bahwa pengajuan pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Borbor dalam mempersiapkan kebutuhan pertapakan kantor secara tertib. Menurutnya, kepastian status lahan diperlukan agar rencana pembangunan KUA Borbor definitif dapat diproses berdasarkan data dan dokumen yang jelas. Koordinasi lintas instansi juga dinilai diperlukan untuk mendukung kelancaran setiap tahapan administrasi yang harus dipenuhi.

Dengan diajukannya pengecekan status lahan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Toba, KUA Borbor selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan informasi terkait status lahan tersebut. Hasil pengecekan akan menjadi bahan untuk menentukan langkah administrasi berikutnya dalam proses persiapan pembangunan KUA Borbor definitif. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tersedianya sarana pelayanan keagamaan yang lebih representatif bagi masyarakat Kecamatan Borbor.

Bagikan Artikel