KUA Biru-Biru Perkuat Sinergi Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama BPN

Deli Serdang โ€” Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biru-Biru, Zulkifli Lubis, S.Ag., menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 23 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H. Turut hadir seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan BPN dalam mendukung percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf, khususnya tanah yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan perkuburan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran KUA mendapatkan penguatan mengenai pentingnya tertib administrasi dan sinergi lintas instansi dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf. KUA memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat dalam proses administrasi wakaf, termasuk memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Kepala Kemenag Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, M.Pd., dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara KUA dan BPN agar aset wakaf masyarakat memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., menyampaikan pentingnya kelengkapan persyaratan dan koordinasi sejak awal antara pihak yang berkepentingan, KUA, dan BPN. Hal tersebut diharapkan dapat mempermudah proses penerbitan sertifikat serta meminimalisasi kendala administrasi di lapangan.

Kepala KUA Kecamatan Biru-Biru, Zulkifli Lubis, S.Ag., menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara Kementerian Agama dan BPN sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Biru-Biru.

โ€œKerja sama ini sangat penting, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf untuk rumah ibadah dan perkuburan. KUA akan terus mendukung dan membantu masyarakat dalam melengkapi administrasi wakaf agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik,โ€ ujar Zulkifli.

Ia menambahkan, tertib administrasi wakaf bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga amanah umat dan memastikan aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan tindak lanjut MoU antara Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dan BPN semakin memperkuat sinergi di tingkat KUA. Dengan demikian, proses sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah dan perkuburan dapat dilakukan secara lebih tertib, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


Bagikan Artikel