Pekanbaru (Humas) Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Binawidya kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan melalui penyerahan Akta
Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al Muthmainnah yang berlokasi di Jalan Bangau
Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Penyerahan akta ikrar
wakaf tersebut dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026 pukul 14.43 WIB, sebagai
bagian dari upaya memperkuat legalitas dan tertib administrasi wakaf di tengah
masyarakat.
Ikrar wakaf tersebut
dilaksanakan atas tanah wakaf milik pewakif Zahiruddin Sarial, yang
diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan pengelolaan Masjid Al
Muthmainnah. Adapun nadzir wakaf dipercayakan kepada Dirwan selaku ketua
nadzir, dengan saksi-saksi Novrizal Ayub dan Kartico yang turut menyaksikan
proses ikrar wakaf secara resmi.
Dalam kegiatan
tersebut hadir Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Warman, MH
selaku Kepala KUA Binawidya yang baru, didampingi oleh H. Fahmi Wahyudi, S.HI.,
M.Sy Kepala KUA Binawidya sebelumnya. Kehadiran kedua pimpinan tersebut
menjadi simbol kesinambungan pelayanan dan komitmen dalam menjaga tertib
administrasi wakaf di tengah masyarakat.
Tanah wakaf yang
diikrarkan atas nama Hairuddin Sarial memiliki dua bidang dengan luas
masing-masing:
539 meter persegi,
dengan Nomor Akta Ikrar Wakaf: WT.2/00001/1471081/2026
429 meter persegi,
dengan Nomor Akta Ikrar Wakaf: WT.2/00002/1471081/2026
Dengan demikian,
terdapat dua surat dan dua akta ikrar wakaf yang diterbitkan secara resmi untuk
kepentingan Masjid Al Muthmainnah, sebagai bentuk legalitas dan perlindungan
hukum terhadap aset umat.
Proses administrasi
dan pengelolaan data wakaf tersebut juga didukung oleh Humaidi Hambali, S.Sos,
selaku analis pengelolaan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) KUA Binawidya,
yang memastikan seluruh data wakaf tercatat dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kepala KUA Binawidya,
Warman, MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa penerbitan Akta Ikrar Wakaf
merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan fungsi wakaf serta
memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.
"Akta Ikrar
Wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan
hukum terhadap aset umat agar tetap terjaga, terkelola dengan baik, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan
masyarakat," ujarnya.
Melalui penyerahan
Akta Ikrar Wakaf ini, diharapkan keberadaan Masjid Al Muthmainnah semakin kuat
secara hukum, tertib administrasi, serta mampu menjadi pusat kegiatan ibadah
dan pembinaan umat di lingkungan masyarakat sekitar. YOY