Berastagi, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berastagi meluncurkan program PASTI NIKAH (Pelayanan Administrasi Terintegrasi Pasca Nikah) sebagai bentuk inovasi pelayanan publik melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo.
Program ini bertujuan memudahkan pasangan pengantin baru dalam memperoleh dokumen kependudukan setelah melangsungkan pernikahan. Melalui program PASTI NIKAH, pasangan pengantin dapat memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status perkawinan terbaru, Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan yang telah menikah, serta KK terbaru bagi keluarga asal yang mengalami perubahan susunan anggota keluarga.
Dengan adanya layanan terintegrasi ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi datang dan mengantre secara terpisah di kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan pascanikah. KUA Berastagi dan Disdukcapil Kabupaten Karo berkomitmen menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, praktis, dan efisien bagi masyarakat.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di KUA Berastagi, Kepala KUA Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., menyerahkan secara langsung dokumen kependudukan yang dihasilkan melalui program PASTI NIKAH kepada penerima perdana, yakni pasangan Hagi dan Riri, yang telah melangsungkan akad nikah pada pekan sebelumnya.
Kepala KUA Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata sinergi lintas instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Program ini adalah langkah Kolaborasi Sumut Berkah dan Kemenag Berdampak. Semoga masyarakat merasakan pelayanan KUA Berastagi sampai ke dalam hati. Terimakasih terkhusus kepada Ibu Sri Wahyuni, SH selaku Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian serta Bapak Yudha Pratama Purba, SE selaku Penata Layanan Operasional atas kesediannya bekerja sama dengan kami” ujarnya.
Sementara itu, Hagi selaku penerima perdana program PASTI NIKAH mengungkapkan rasa senang dan terima kasih atas kemudahan pelayanan yang diberikan oleh KUA Berastagi dan Disdukcapil Kabupaten Karo.
“Terima kasih kepada Bapak KUA dan Dukcapil. Atas kerja sama ini, kami sangat senang karena tidak perlu mengantre lagi ke Disdukcapil di tengah kesibukan bekerja,” ungkap Hagi.
Peluncuran program PASTI NIKAH menjadi langkah positif dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga pasangan pengantin baru di Kecamatan Berastagi dapat merasakan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan setelah menikah.
Melalui inovasi ini, KUA Berastagi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat setelah akad nikah, sejalan dengan semangat *Kemenag Berdampak* dan pelayanan yang sepenuh hati.