Berastagi, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berastagi menerima audiensi jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, Senin (14/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor KUA Berastagi tersebut membahas sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan peristiwa perkawinan.
Dalam audiensi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Karo diwakili oleh Sriwahyuni, S.H., selaku Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian; Cecilia Br Sembiring, S.Sos., yang menangani Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian; serta Yudha Pratama Purba, S.E., selaku Penata Layanan Operasional pada Seksi Perkawinan dan Perceraian.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara KUA Berastagi dengan Disdukcapil Kabupaten Karo, khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat setelah berlangsungnya pernikahan.
Beberapa hal strategis yang menjadi pembahasan antara lain persoalan pernikahan di bawah tangan (nikah siri), penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar perkawinan, serta pengurusan dan perubahan data kependidikan setelah perkawinan.
Pembahasan tersebut dinilai penting mengingat peristiwa perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap administrasi kependudukan dan dokumen-dokumen sipil masyarakat.
Kepala KUA Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si., menyambut baik audiensi dan koordinasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Karo. Menurutnya, sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan administrasi yang tepat setelah melangsungkan pernikahan.
βSetelah koordinasi dengan pihak Disdukcapil yang hadir hari ini di KUA Berastagi, maka kami berkomitmen untuk membangun kerja sama di bidang administrasi kependudukan setelah pernikahan,β ujar Arri Aliansyah.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami berbagai tahapan administrasi kependudukan yang harus dilakukan setelah perkawinan, sekaligus meminimalisasi persoalan administrasi yang dapat muncul di kemudian hari.
Melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan, KUA Berastagi dan Disdukcapil Kabupaten Karo diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang semakin terpadu, efektif, dan memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan bahwa setiap peristiwa perkawinan tercatat dan diikuti dengan tertibnya administrasi kependudukan.