Penghulu KUA Batanghari, Ahmad Khairudin, hadir mewakili Kepala KUA untuk menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. Sosialisasi tersebut disampaikan di hadapan jajaran pimpinan kecamatan, termasuk Camat, Kapolsek, Danramil, kepala UPTD/dinas, serta para kepala desa se-Kecamatan Batanghari.
Dalam paparannya, Ahmad Khairudin menekankan pentingnya sinergi antara KUA, aparat desa, dan lembaga pemerintahan lainnya untuk menjamin seluruh pernikahan warga tercatat secara legal. “Pencatatan nikah bukan hanya urusan administrasi, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga dan anak-anak di masa depan,” tegasnya.
Ia juga menjabarkan tiga poin utama dalam SE tersebut: peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan nikah, optimalisasi peran penyuluh dan aparat desa dalam edukasi, serta dukungan pemerintah daerah dalam fasilitasi pasangan yang belum tercatat pernikahannya.
Camat Batanghari menyambut baik inisiatif dari KUA dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut di seluruh desa. “Program ini sangat relevan untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi, terutama bagi mereka yang menikah secara agama namun belum tercatat negara,” ujarnya.
Rakorcam ini menjadi ruang strategis untuk membangun gerakan bersama lintas sektor, menyatukan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pernikahan yang rapi, sah, dan berdampak langsung bagi ketahanan keluarga di wilayah Batanghari.***(NL)