KUA Batang Tuaka Kawal Program Sertifikasi Gratis 55 Bidang Tanah Wakaf

Indragiri Hilir (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Tuaka terus mendorong serta mengawal program percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah setempat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan yang menjadi bagian penting bagi kepentingan umat.

Dalam program percepatan tersebut, Kecamatan Batang Tuaka memperoleh alokasi kuota sebanyak 55 bidang sertifikasi tanah wakaf gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kuota ini diperuntukkan bagi tanah wakaf yang digunakan untuk bangunan masjid, mushala, surau, maupun lokasi pemakaman umum.

Kepala KUA Kecamatan Batang Tuaka, Abdul Basit, mengimbau seluruh pengurus rumah ibadah dan pengelola tanah wakaf untuk bergerak cepat memanfaatkan program kepemilikan sertifikat gratis tersebut. "Kami mengajak seluruh pengurus masjid dan mushala untuk memanfaatkan program dari BPN ini. Karena sertifikasinya gratis dan kuotanya terbatas, tentu sangat baik apabila kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Abdul Basit, Senin (28/9/2026).

Abdul Basit menekankan bahwa sertifikasi aset merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi sengketa atau persoalan hukum di masa mendatang. "Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus kita jaga bersama. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf tersebut memiliki kepastian dan keabsahan di mata hukum negara, sehingga insyaallah dapat memberikan perlindungan bagi keberlangsungan pemanfaatannya," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kecamatan Batang Tuaka, Muslim, menjelaskan bahwa sosialisasi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan mengingat proses sertifikasi tetap mengacu pada mekanisme serta persyaratan administratif yang berlaku. "Proses sertifikasi tanah wakaf ini memerlukan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Karena itu, informasi ini perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat, khususnya para pengurus masjid, mushala, surau, dan pengelola tanah pekuburan," kata Muslim.

Guna mempermudah pengurusan dokumen, pihak koordinator menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan secara intensif dari awal hingga sertifikat terbit. "Kami selaku koordinator siap mendampingi masyarakat dalam prosesnya, mulai dari persiapan persyaratan administrasi sampai dengan proses sertifikasi hingga terbit sertifikat tanah wakaf. Kami berharap kuota 55 bidang ini dapat terserap dan dimanfaatkan secara optimal," pungkas Muslim.


Bagikan Artikel