PC APRI
PRINGSEWU ( HUMAS ) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Ambarawa secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan SMK Yasmida Ambarawa
dalam upaya membentengi generasi muda dari berbagai problematika sosial. Hal
ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum
of Understanding (MoU) terkait program Bimbingan Remaja Usia Sekolah
(BRUS).
Acara penandatanganan berlangsung khidmat di Kampus SMK Yasmida Ambarawa pada Rabu, 4 Maret 2026. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala KUA Ambarawa, Henderi Muzanni, S.Ag., MM, dan Kepala SMK Yasmida Ambarawa, Mei Yuanto, S.Pd.
Komitmen
Reduksi Problematika Remaja
Kepala KUA Ambarawa, Henderi Muzanni,
menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bukti
konkrit kehadiran negara dalam memberikan edukasi preventif kepada siswa.
"Kami berkomitmen penuh untuk
berikhtiar mereduksi berbagai persoalan remaja masa kini. Melalui program BRUS,
kita ingin membentengi siswa dari ancaman seks bebas, kehamilan tidak
diinginkan (KTD), hingga bahaya narkoba dan bullying," ujar Henderi.
Selain itu, ia menekankan bahwa pencegahan
pernikahan dini (perkawinan anak) menjadi poin krusial dalam kerja sama
ini agar para siswa fokus menyelesaikan pendidikan demi masa depan yang lebih
mapan secara ekonomi maupun psikis.
Saksi
dan Pelaksanaan
Prosesi penandatanganan ini disaksikan
oleh sejumlah pihak dari kedua belah instansi, di antaranya:
- Sutopo,
S.Pd
(Penghulu Ahli Pertama KUA Ambarawa)
- Asmanto,
S.Pd.I
(Penyuluh Agama Ahli Pertama KUA Ambarawa)
- Ardhi
Wibowo, S.Pd.I
(Guru SMK Yasmida Ambarawa)
Kepala SMK Yasmida, Mei Yuanto, menyambut positif langkah ini. Menurutnya, sinergi dengan KUA akan memperkuat pendidikan karakter di sekolah, terutama dalam menghadapi fenomena seks bebas dikalangan remaja yang begitu mengahatirkan.
Dengan adanya MoU ini, tim dari KUA
Ambarawa akan secara rutin memberikan pembekalan kepada para siswa mengenai
nilai-nilai moral, kesehatan reproduksi dalam perspektif agama, serta
konsekuensi hukum dan sosial dari perilaku menyimpang.