Kompetensi Ideal Penghulu Ahli Pertama: Fondasi Profesionalisme Pelayanan Perkawinan

Kompetensi Ideal Penghulu Ahli Pertama: Fondasi Profesionalisme Pelayanan Perkawinan

Penghulu Ahli Pertama merupakan jenjang awal dalam jabatan fungsional Penghulu yang menuntut penguasaan kompetensi dasar keagamaan, fikih munakahat, serta regulasi pencatatan pernikahan. Penguasaan kompetensi tersebut menjadi fondasi penting agar Penghulu mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan.

Secara ideal, Penghulu Ahli Pertama sekurang-kurangnya memiliki tiga kompetensi utama. Pertama, kompetensi Al-Qur'an, yaitu kemampuan membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar, memahami dasar-dasar kandungan ayat yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, serta mampu menggunakannya sebagai landasan dalam memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.

Kedua, kompetensi hukum munakahat. Penghulu harus memahami prinsip-prinsip dasar fikih perkawinan, meliputi rukun dan syarat nikah, wali, saksi, ijab kabul, mahar, kafaah, larangan perkawinan, talak, rujuk, serta berbagai persoalan dasar yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Penguasaan fikih tidak cukup bersifat teoritis, tetapi harus mampu diterapkan dalam menganalisis persoalan yang muncul dalam pelayanan perkawinan.

Ketiga, kompetensi regulasi pencatatan perkawinan. Penghulu wajib memahami peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama yang mengatur pencatatan pernikahan. Kompetensi ini penting agar setiap proses pelayanan, pemeriksaan dokumen, pelaksanaan akad, pencatatan, hingga penerbitan dokumen perkawinan dapat dilakukan secara tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Dalam konteks tugas jabatan, ruang lingkup kegiatan Penghulu perlu dipahami berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 637 Tahun 2024, sedangkan pemahaman mengenai pelaksanaan uji kompetensi Penghulu mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 952 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu dipelajari oleh Penghulu dalam memahami tugas, fungsi, ruang lingkup pekerjaan, serta standar kompetensi jabatan.

Dengan demikian, Penghulu Ahli Pertama yang ideal bukan hanya mampu melaksanakan akad nikah, tetapi memiliki kemampuan integratif antara ilmu Al-Qur'an, fikih munakahat, hukum positif, administrasi pencatatan perkawinan, dan keterampilan pelayanan masyarakat. Kompetensi tersebut menjadi modal dasar untuk membangun Penghulu yang profesional, berintegritas, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan keagamaan kepada masyarakat.

Bagi calon Penghulu maupun Penghulu Ahli Pertama, penguasaan kompetensi tersebut hendaknya tidak berhenti pada persiapan menghadapi uji kompetensi. Kompetensi harus menjadi budaya belajar dan profesionalisme yang terus dikembangkan, karena Penghulu berada pada posisi strategis dalam menjaga ketertiban administrasi perkawinan sekaligus membangun ketahanan dan kualitas keluarga di masyarakat.

Kata kunci: Penghulu Ahli Pertama, kompetensi Penghulu, fikih munakahat, pencatatan perkawinan, uji kompetensi, pelayanan KUA, regulasi perkawinan.

Oleh : H. Kasbolah, M. Pd. (Penghulu/Kepala KUA Mataram Baru Lampung Timur)

Bagikan Artikel