Long Ikis, Selasa, 4 Agustus 2026โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Long Ikis kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini melalui kegiatan sosialisasi bertajuk โDampak Pernikahan Dini bagi Generasi Z Perspektif Hukum Agama Islam dan Undang-Undang Perkawinanโ yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler/Tematik Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI) di Desa Sawit Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara perguruan tinggi, KUA, Puskesmas, Kepolisian, Pemerintah Desa, dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada Generasi Z mengenai pentingnya mempersiapkan kehidupan berkeluarga secara matang serta mencegah praktik pernikahan usia dini.
Pada kesempatan tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Long Ikis, Zainal Arifin, selaku pemateri menyampaikan materi tentang perspektif Hukum Agama Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang memiliki tujuan mulia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, sehingga tidak hanya membutuhkan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, emosional, serta ekonomi.
Beliau juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap pasangan telah memiliki kesiapan yang cukup untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan bertanggung jawab.
Dalam penyampaiannya, Kepala KUA Long Ikis mengajak para peserta, khususnya kalangan remaja, agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menikah tanpa adanya kesiapan yang matang. Menurutnya, pendidikan, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas diri merupakan bekal penting dalam membangun keluarga yang kokoh dan mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang terdiri atas remaja usia sekolah sebagai, pemuda, mahasiswa, serta masyarakat Desa Sawit Jaya. Berbagai pertanyaan disampaikan kepada para narasumber mengenai kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, perlindungan hukum bagi anak, hingga peran keluarga dalam mencegah pernikahan usia dini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ayu Lestari dari Puskesmas Long Ikis, bahwa Pernikahan Dini dapat memicu risiko kesehatan reproduksi yang serius pada remaja akibat organ tubuh yang belum matang, seperti komplikasi kehamilan, anemia, dan kematian ibu. Kondisi ini juga menjadi pemicu utama lahirnya anak dengan risiko stuntinh atau gangguan tumbuh kembang permanen.
Selain pencegahan Pernikahan Dini Kegiatan ini juga dirangkai dengan Pencegahan Narkoba, Pemateri dari Polsek Long Ikis, Romi Aditya Rimbawan. Beliau mengajak seluruh siswa, guru, dan orang tua untuk bersatu menjaga lingkungan sekolah di wilayah Long Ikis agar bebas dari narkoba. Narkoba adalah musuh masa depan generasi muda yang dapat menghancurkan cita-cita dan potensi para pelajar, oleh karena itu mari kita tanamkan tekad kuat untuk menolak, menjauhi, dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ditampilkan juga 3 Video Penangkapan 3 bandar Narkoba di wilayah Kec. Long Ikis, yakni Di Desa Semuntai, Bukit Saloka dan Jemparing.
KUA Kecamatan Long Ikis mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang digagas oleh Mahasiswa KKN Reguler/Tematik UINSI Samarinda sebagai bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat. Edukasi semacam ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan kehidupan berkeluarga, menekan angka pernikahan usia dini dan peredaran Narkoba, serta mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, KUA Kecamatan Long Ikis menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pembinaan keluarga dan memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta sesuai dengan nilai-nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.