Kepala KUA Waway Karya Sosialisasikan Program Unggulan di Musrenbangdes

LAMPUNG TIMUR,(Humas) โ€” Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waway Karya H. Muafan, S. Ag., mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di dua desa, yakni Desa Sidorahayu pada sesi pagi dan Desa Karang Anom pada sesi sore, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri camat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta seluruh tim pembina Musrenbang tingkat kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Waway Karya menyampaikan sejumlah program unggulan KUA sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perkawinan, khususnya batas usia minimal perkawinan, persyaratan pencatatan nikah, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kepala KUA juga menekankan pentingnya mengikuti Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin (catin) sebagai bekal dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.

Menurutnya, Bimbingan Perkawinan menjadi salah satu upaya untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga yang sakinah, mengelola konflik rumah tangga, memahami hak dan kewajiban suami istri, serta mewujudkan keluarga yang sehat dan berkualitas.

Kepala KUA Waway Karya juga memperkenalkan berbagai layanan KUA kepada masyarakat, meliputi pelayanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, konsultasi keagamaan, pembinaan majelis taklim, kemasjidan, serta layanan dan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf dan produk halal.

Ia berharap, melalui forum Musrenbangdes, masyarakat semakin memahami peran dan fungsi KUA sekaligus mengetahui layanan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dan pembinaan kehidupan keagamaan.

Keikutsertaan Kepala KUA dalam Musrenbangdes di Desa Sidorahayu dan Desa Karang Anom menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor antara KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan unsur terkait lainnya.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan desa yang tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan ketahanan keluarga serta peningkatan kualitas kehidupan beragama di tengah masyarakat.


Bagikan Artikel