Tigalingga (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tigalingga, H. Abdul Yajid Lingga, S.Ag., MM, menyerahkan buku bimbingan ibadah kepada calon pengantin sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pembekalan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Buku yang diberikan berupa Tuntunan Shalat Lengkap dan Tuntunan Mandi Wajib. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KUA Kecamatan Tigalingga dalam memberikan pemahaman keagamaan kepada calon pengantin agar memiliki bekal dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.
Calon pengantin yang menerima buku bimbingan ibadah tersebut adalah Jantri L. Sembiring, warga Dusun Lingga Julu, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Jantri merupakan salah satu calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan pada bulan September 2026. Penyerahan buku dilakukan oleh Ka.KUA Tigalingga sebagai bagian dari pelayanan dan pembinaan keagamaan yang diberikan kepada calon pengantin. Melalui pemberian buku tersebut, calon pengantin diharapkan dapat mempelajari kembali tata cara ibadah yang benar dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Yajid menyampaikan bahwa pembekalan kepada calon pengantin tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga mencakup kesiapan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama. Menurutnya, pemahaman terhadap ibadah merupakan salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan oleh calon suami dan calon istri sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Buku Tuntunan Shalat Lengkap diharapkan dapat membantu calon pengantin memahami dan melaksanakan ibadah shalat dengan baik, sedangkan buku Tuntunan Mandi Wajib menjadi pedoman dalam memahami tata cara bersuci sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Lebih lanjut, pemberian buku bimbingan ibadah tersebut diharapkan dapat menjadi sarana edukasi yang dapat digunakan calon pengantin secara berkelanjutan. Bekal pengetahuan agama yang diperoleh sebelum pernikahan diharapkan tidak berhenti pada saat pelaksanaan akad nikah, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Pemahaman dan pengamalan ajaran agama dapat menjadi salah satu landasan dalam membangun komunikasi, tanggung jawab, serta kehidupan keluarga yang harmonis. Karena itu, KUA Kecamatan Tigalingga terus mendorong calon pengantin untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari aspek administrasi, pengetahuan agama, maupun kesiapan menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.
Ka.KUA Tigalingga juga mengharapkan agar buku yang diberikan dapat dibaca dan dipelajari dengan baik oleh calon pengantin. Menurutnya, kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan dari kedua belah pihak, termasuk dalam menjalankan kewajiban sebagai suami dan istri serta menjaga kehidupan keluarga berdasarkan nilai-nilai keagamaan. Dengan adanya buku bimbingan ibadah tersebut, calon pengantin diharapkan semakin memahami pentingnya ibadah dan menjadikannya sebagai bagian dari kehidupan keluarga. Hal tersebut sejalan dengan upaya KUA Kecamatan Tigalingga dalam memberikan pelayanan keagamaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
Penyerahan buku Tuntunan Shalat Lengkap dan Tuntunan Mandi Wajib kepada Jantri menjadi salah satu bentuk perhatian KUA Kecamatan Tigalingga terhadap kesiapan calon pengantin dalam memasuki jenjang pernikahan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa pernikahan bukan hanya sebuah prosesi seremonial, tetapi merupakan awal dari kehidupan dan tanggung jawab baru bagi pasangan suami istri. Dengan bekal pemahaman agama yang memadai, calon pengantin diharapkan mampu menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab serta senantiasa menjadikan ajaran agama sebagai pedoman. KUA Kecamatan Tigalingga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya calon pengantin, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang harmonis dan sakinah. (kss)