Lampung Timur (Humas) β Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purbolinggo, Drs. H. Muhammad Akmal, M.Sy., memimpin langsung prosesi pencatatan peristiwa pernikahan pasangan Ahmad Sukri dan Sunarni di Balai Nikah KUA Kecamatan Purbolinggo, Rabu (5/8/2026).
Prosesi akad nikah berlangsung dengan khidmat di hadapan wali nikah, dua orang saksi, keluarga kedua mempelai, serta para tamu yang hadir. Setelah ijab kabul dinyatakan sah menurut syariat Islam, pernikahan tersebut resmi dicatat oleh KUA sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum negara.
Sebelum pelaksanaan akad nikah, H. Muhammad Akmal menyampaikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Ia mengingatkan bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kokoh) yang harus dijaga dengan keimanan, kesabaran, dan tanggung jawab.
"Rumah tangga yang bahagia dibangun atas dasar saling mencintai, saling menghormati, dan saling menguatkan dalam kebaikan. Jadikan Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam setiap langkah kehidupan berumah tangga," pesannya.
Ia juga mengajak kedua mempelai untuk senantiasa menjaga komunikasi yang baik, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, serta bersama-sama membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Melalui pelayanan pencatatan nikah yang profesional dan pembinaan kepada setiap calon pengantin, KUA Kecamatan Purbolinggo terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang prima sekaligus mendukung terwujudnya keluarga-keluarga yang berkualitas, harmonis, dan penuh keberkahan.