Kepala KUA Pasir Sakti Tunaikan Layanan Pencatatan Nikah di Desa Kedung Ringin

Pasir Sakti, (Humas KUA) — Kebahagiaan menyelimuti keluarga Feri Putra dan Juwarti di Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, pada Rabu (16/9/2026). Hari tersebut menjadi momentum bersejarah bagi keduanya setelah resmi mengikat janji suci pernikahan dan tercatat sebagai pasangan suami istri.

Prosesi pencatatan nikah dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan Pasir Sakti, Rahmat Syah, dengan berlangsung khidmat dan penuh suasana haru. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh keluarga serta orang-orang terdekat yang hadir memberikan doa dan restu bagi kedua mempelai.

Pencatatan nikah menjadi bagian penting dalam memastikan pernikahan pasangan tercatat secara resmi sekaligus memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi kehidupan keluarga yang akan mereka jalani.


Lebih dari sekadar pencatatan administratif, pernikahan merupakan ikatan suci yang mempertemukan dua insan untuk membangun kehidupan bersama. Dalam rumah tangga, pasangan diharapkan mampu saling menghormati, menguatkan, serta menghadapi berbagai dinamika kehidupan dengan penuh kesabaran dan kasih sayang.

Keluarga yang hadir juga memanjatkan doa agar rumah tangga Feri Putra dan Juwarti senantiasa diberikan ketenteraman, dipenuhi kasih sayang, serta memperoleh keberkahan dalam setiap langkahnya.

Semoga pernikahan Feri Putra dan Juwarti menjadi awal perjalanan rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan. Semoga keduanya senantiasa diberikan kekuatan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (SAMAWA) hingga akhir hayat.

Selamat menempuh kehidupan baru, Feri Putra dan Juwarti. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga, membimbing, dan memberkahi rumah tangga yang telah dibangun.


Bagikan Artikel