Kepala KUA Lahewa Terima Konsultasi Masyarakat Terkait Persiapan Administrasi Nikah Luar Kantor

Lahewa, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Bakrin Sidiq, S.Pd.I, menerima konsultasi masyarakat terkait persiapan administrasi pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan KUA Lahewa dalam memberikan informasi, pendampingan, serta kemudahan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.

Dalam konsultasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai berbagai persyaratan administrasi yang harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan akad nikah. Penjelasan ini bertujuan agar calon pengantin memahami tahapan pendaftaran pernikahan, kelengkapan dokumen, serta prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Lahewa, Bakrin Sidiq, S.Pd.I, menyampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi dengan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Urusan Agama. Menurutnya, calon pengantin perlu mendapatkan informasi yang jelas dan tepat sejak awal agar seluruh proses administrasi pernikahan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Bakrin Sidiq menekankan pentingnya kesiapan administrasi bagi masyarakat yang merencanakan pelaksanaan akad nikah di luar kantor KUA. Ia mengimbau calon pengantin dan keluarga agar melakukan konsultasi serta koordinasi terlebih dahulu dengan petugas KUA, sehingga rencana pelaksanaan akad nikah dapat dipersiapkan dengan baik, termasuk terkait waktu, tempat, dan kelengkapan persyaratan yang diperlukan.

Pelayanan konsultasi ini juga menjadi sarana bagi KUA Lahewa untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka dan pelayanan yang informatif, berbagai pertanyaan maupun kendala yang dihadapi calon pengantin dalam mempersiapkan administrasi pernikahan dapat dibahas dan dicarikan solusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bakrin Sidiq berharap masyarakat semakin proaktif dalam mengurus administrasi pernikahan serta tidak menunda proses pendaftaran hingga mendekati hari pelaksanaan akad nikah. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, diharapkan setiap tahapan pelayanan pernikahan dapat terlaksana secara tertib, profesional, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, KUA Lahewa terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang ramah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. KUA Lahewa juga mengajak seluruh calon pengantin untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia sebagai langkah awal mewujudkan pelaksanaan pernikahan yang sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta syariat Islam. (MHS/ATT)

Bagikan Artikel