Lahewa (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lahewa, Bakrin Sidiq, S.Pd.I, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melakukan koordinasi dengan pihak KUA terkait kelengkapan administrasi pernikahan, Rabu (16/09). Koordinasi tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam mendukung kelancaran proses pencatatan pernikahan di wilayah Kecamatan Lahewa.
Bakrin Sidiq menegaskan bahwa kelengkapan administrasi merupakan salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Dengan mempersiapkan berbagai persyaratan sejak awal, proses pelayanan administrasi di KUA dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara masyarakat dan petugas KUA sangat diperlukan agar setiap persyaratan dapat dipahami dan dipenuhi dengan benar. Hal ini juga dapat menghindarkan calon pengantin dari kendala administratif yang mungkin muncul apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang belum lengkap.
Kepala KUA Lahewa tersebut mengajak masyarakat, khususnya calon pengantin dan keluarga, untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak KUA apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami berkaitan dengan administrasi pernikahan. Pelayanan dan informasi yang jelas diharapkan dapat membantu masyarakat mempersiapkan pernikahan dengan lebih baik.
Selain aspek administrasi, Bakrin Sidiq juga mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya sebuah proses pencatatan secara administratif, tetapi merupakan peristiwa penting dalam kehidupan yang membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab dari kedua calon mempelai. Karena itu, persiapan yang matang diharapkan dapat menjadi bagian dari ikhtiar menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis dan penuh tanggung jawab.
Ia kembali menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah menunjukkan kepedulian dan kesadaran dalam memenuhi kelengkapan administrasi nikah. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam berkoordinasi dengan KUA merupakan bentuk sinergi yang sangat penting dalam menciptakan pelayanan publik yang tertib dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui koordinasi dan komunikasi yang terus terjalin, KUA Kecamatan Lahewa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang informatif, tertib, dan membantu masyarakat dalam setiap tahapan proses administrasi pernikahan. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan pernikahan sejak dini dapat terus meningkat, sehingga setiap proses pernikahan dapat berlangsung dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. (MHS/ATT)