Dalam paparannya yang berjudul "Urgensi Pengesahan Pernikahan dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan serta Pencatatan Sipil di Wilayah Kabupaten Lampung Timur", H. Solihin Panji menjelaskan bahwa pernikahan yang sah secara hukum agama dan negara memiliki peran penting dalam ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi warga negara.
“Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi akan menimbulkan berbagai persoalan administrasi, terutama dalam hal hak waris, akta kelahiran anak, hingga akses terhadap layanan publik. Maka pengesahan pernikahan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para aparatur desa, kepala dusun, Kaur Kesra, serta tokoh agama dari seluruh desa di Labuhan Ratu. Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan desa mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, sekaligus mengajak mereka berperan aktif dalam menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Melalui forum ini, peserta juga diajak untuk berdiskusi dan mengevaluasi kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam proses administrasi pernikahan, serta mencari solusi bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang sah dan terlindungi secara hukum.***(NL)