Way Sulan, 23 September 2024 โ Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Way Sulan, Nurhadi, S.Sos.I., M.H., melaksanakan
tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan menyerahkan
Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kali ini, penyerahan AIW dilakukan atas wakaf tanah
yang diikrarkan oleh Arifullah sebagai Wakif, dengan Nazir Ky. Ahmad Munajat.
Penyerahan ini disaksikan oleh dua saksi, Mad Solihin dan Jaka Elang Candra.
ย
Tanah yang diwakafkan ini akan digunakan
untuk pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Huda 785 yang berlokasi di Desa
Banjarsari, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan. Nurhadi berharap
bahwa tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan
pendidikan agama dan pembangunan moral generasi muda di lingkungan Way Sulan.
ย
"Semoga wakaf ini menjadi amal
jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi wakif dan semua pihak yang terlibat,
serta menjadi sarana keberkahan bagi Pondok Pesantren Miftahul Huda 785,"
ujar Nurhadi dalam acara tersebut.
ย
Arifullah, selaku wakif, mengungkapkan
rasa syukurnya bisa berpartisipasi dalam pendirian pesantren ini. "Saya
berharap tanah yang saya wakafkan dapat digunakan untuk kebaikan umat, terutama
untuk mendidik generasi muda agar menjadi insan yang beriman dan berakhlak
mulia," ujar Arifullah.
ย
Sementara itu, Ky. Ahmad Munajat sebagai
nazir berkomitmen untuk mengelola tanah wakaf ini sesuai amanah syariah.
"Kami akan menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf ini untuk pembangunan
Pondok Pesantren Miftahul Huda 785 agar menjadi pusat pendidikan Islam yang
membawa manfaat bagi masyarakat sekitar," tegas Ky. Ahmad Munajat.
ย
Penyerahan AIW ini menambah daftar
kontribusi masyarakat dalam memperkokoh peran wakaf di bidang pendidikan dan
keagamaan di Kecamatan Way Sulan.
ย
Kontributor: Nurhadi_APRI Lampung
Selatan