Kunjungan tersebut mendapat sambutan positif dari para imam yang selama ini menjadi ujung tombak dalam pelayanan keagamaan di masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA menjelaskan bahwa biaya nikah di KUA adalah gratis apabila dilaksanakan pada hari dan jam kerja di kantor KUA. Sementara untuk nikah di luar kantor atau di luar jam kerja, masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000, sesuai dengan peraturan pemerintah.
โKami ingin memastikan informasi ini sampai langsung ke masyarakat melalui para imam, agar tidak ada lagi kebingungan atau praktik pungli yang merugikan,โ ujar Kepala KUA Bontonompo saat ditemui di salah satu rumah imam.
Ia juga menegaskan pentingnya peran imam dalam menyampaikan informasi ini kepada jamaah dan warga setempat, terutama saat khutbah Jumat atau dalam kegiatan keagamaan lainnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Agama RI dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan seluruh proses pernikahan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, serta menjunjung nilai-nilai kejujuran dan pelayanan yang profesional.