Hiliduho (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hiliduho menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Gunungsitoli di Aula KUA Kecamatan Idanogawo, Rabu (23/09/2026).
Kegiatan
tersebut diikuti oleh tiga pasangan
yang menjalani proses persidangan isbat nikah. Salah satu pasangan yang
mengikuti persidangan merupakan masyarakat dari Kecamatan Hiliduho.
Pelaksanaan
sidang isbat nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat
yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, sehingga melalui penetapan
Pengadilan Agama, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan selanjutnya
mengurus pencatatan perkawinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan
ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Nias, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Nias,
Kepala KUA Kecamatan Gido, serta Hakim
Pengadilan Agama Kota Gunungsitoli beserta jajaran.
Dalam
kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Hiliduho menyampaikan apresiasi atas
terlaksananya sidang isbat nikah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan
manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menghadapi
kendala dalam memperoleh kepastian administrasi perkawinan.
“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat
nikah ini. Bagi masyarakat, khususnya pasangan yang berasal dari wilayah
Hiliduho, kegiatan ini tentu sangat berarti karena memberikan jalan untuk
mendapatkan kepastian hukum dan tertib administrasi perkawinan.”
Ia
menambahkan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam pelayanan pencatatan
pernikahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan
pendampingan kepada masyarakat agar memahami pentingnya perkawinan yang
tercatat secara resmi.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa
pencatatan perkawinan sangat penting bagi kehidupan keluarga. Dengan adanya
pencatatan yang resmi, pasangan dan keluarga memiliki dokumen yang dapat menjadi
dasar dalam berbagai urusan administrasi di kemudian hari.”
Lebih
lanjut, Kepala KUA Hiliduho menegaskan bahwa kondisi geografis dan
karakteristik masyarakat di wilayah Kecamatan Hiliduho menjadi salah satu
alasan pentingnya pelayanan yang dekat dengan masyarakat serta sinergi
antarinstansi.
“Sebagai KUA yang berada di wilayah dengan kondisi dan akses masyarakat yang tidak selalu mudah, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang dapat dijangkau dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sinergi antara KUA, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.”
Pelaksanaan
sidang isbat nikah tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara KUA dan Pengadilan Agama dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib
administrasi perkawinan.
Kegiatan
berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan
masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi serta tidak ragu untuk
berkonsultasi dengan KUA apabila menghadapi persoalan administrasi perkawinan.
(MHS/SRM)