Kepala KUA Hiliduho Hadiri Sidang Isbat Nikah, Dukung Tertib Administrasi Perkawinan

Hiliduho (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hiliduho menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Kota Gunungsitoli di Aula KUA Kecamatan Idanogawo, Rabu (23/09/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh tiga pasangan yang menjalani proses persidangan isbat nikah. Salah satu pasangan yang mengikuti persidangan merupakan masyarakat dari Kecamatan Hiliduho.

Pelaksanaan sidang isbat nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, sehingga melalui penetapan Pengadilan Agama, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan selanjutnya mengurus pencatatan perkawinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Nias, Kepala KUA Kecamatan Gido, serta Hakim Pengadilan Agama Kota Gunungsitoli beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Hiliduho menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sidang isbat nikah tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian administrasi perkawinan.

“Kami sangat mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat nikah ini. Bagi masyarakat, khususnya pasangan yang berasal dari wilayah Hiliduho, kegiatan ini tentu sangat berarti karena memberikan jalan untuk mendapatkan kepastian hukum dan tertib administrasi perkawinan.”

Ia menambahkan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar memahami pentingnya perkawinan yang tercatat secara resmi.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa pencatatan perkawinan sangat penting bagi kehidupan keluarga. Dengan adanya pencatatan yang resmi, pasangan dan keluarga memiliki dokumen yang dapat menjadi dasar dalam berbagai urusan administrasi di kemudian hari.”

Lebih lanjut, Kepala KUA Hiliduho menegaskan bahwa kondisi geografis dan karakteristik masyarakat di wilayah Kecamatan Hiliduho menjadi salah satu alasan pentingnya pelayanan yang dekat dengan masyarakat serta sinergi antarinstansi.

“Sebagai KUA yang berada di wilayah dengan kondisi dan akses masyarakat yang tidak selalu mudah, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang dapat dijangkau dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sinergi antara KUA, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama seperti ini sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.”


Pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi antara KUA dan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi serta tidak ragu untuk berkonsultasi dengan KUA apabila menghadapi persoalan administrasi perkawinan. (MHS/SRM)

 


Bagikan Artikel