Pringsewu (Humas) โ Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, H. Sulaiman, S.Ag., M.H., M.M., memimpin langsung prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Yayasan An Niโmah yang berlangsung di Pekon Wonodadi, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan legalitas aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Prosesi ikrar wakaf dihadiri oleh pihak wakif, nadzir dari Yayasan An Niโmah, tokoh agama, serta perangkat pekon setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangannya, H. Sulaiman menegaskan pentingnya pencatatan wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
โIkrar wakaf yang dicatat secara resmi akan memberikan kepastian hukum, sehingga aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah dan sosial,โ ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya legalitas wakaf guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan keberadaan aset wakaf Yayasan An Niโmah semakin kuat secara hukum dan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan kegiatan keagamaan dan sosial di Pekon Wonodadi. *S
Penulis: Kas
Editor: LP