Siak (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Dayun, Najamudin, menghadiri sidang pra nikah yang dilaksanakan di
lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Siak sebagai rohaniawan yang memberikan
pembinaan serta penguatan nilai-nilai keagamaan kepada calon pasangan yang akan
melangsungkan pernikahan.
Kegiatan tersebut
berlangsung di lingkungan Polres Siak dan dihadiri oleh jajaran kepolisian
serta pihak terkait lainnya. Sidang pra nikah ini merupakan salah satu tahapan
pembinaan yang dilakukan oleh institusi kepolisian bagi personel yang akan
melangsungkan pernikahan.
Dalam kegiatan
tersebut, peran rohaniawan dinilai sangat penting dalam memberikan arahan
spiritual, nasihat keagamaan, serta penguatan komitmen moral kepada calon
pasangan. Hal ini bertujuan agar pasangan yang akan menikah dapat membangun
rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pada kesempatan itu,
Najamudin memberikan tausiyah dan bimbingan kepada calon pasangan mengenai
pentingnya kesiapan mental, spiritual, serta tanggung jawab dalam kehidupan
rumah tangga. Ia menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah antara
dua insan, melainkan juga merupakan perjanjian suci yang memiliki nilai ibadah
serta tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT.
Dalam penyampaiannya,
Najamudin menjelaskan bahwa membangun keluarga yang kokoh memerlukan landasan
keimanan, komunikasi yang baik, serta komitmen bersama antara suami dan istri
untuk saling menjaga, menghormati, dan mendukung satu sama lain dalam menjalani
kehidupan rumah tangga.
Ia juga mengingatkan
bahwa pasangan suami istri harus mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan
dengan kesabaran, pengertian, serta sikap saling melengkapi.
โPernikahan adalah
ibadah yang panjang. Oleh karena itu, pasangan yang akan menikah harus memiliki
kesiapan lahir dan batin, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta
menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman utama dalam menjalani kehidupan
rumah tangga,โ ujar Najamudin. (Nj/Fz)